Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyatakan hasil tes kejiwaan tersangka Fransisca Candra Novita alias Siskaeee tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan. Hasil pemeriksaan kejiwaan pemeran film porno di Jaksel itu diperoleh setelah Tim Biddokkes Polda Metro Jaya memeriksa kondisi psikologis dan psikiatri Siskaeee.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan. Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ade Ary dalam keterangannya, dikutip Tempo pada Kamis, 8 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hasil itu, kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengungkapkan bakal mengajukan permohonan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Dia akan minta untuk dilakukan pemeriksaan psikologi dan psikiatri Siskaeee secara independen.
"Untuk mendapatkan hasil yang seimbang," katanya ketika dihubungi, Kamis, 8 Februari 2024.
Namun dia masih berdiskusi dengan keluarga Siskaeee soal kapan pemeriksaan tes kejiwaan secara independen akan dilakukan.
Tofan mengklaim memiliki surat keterangan medis yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Yogyakarta. Berdasarkan surat keterangan medis itu, Siskaeee terdaftar sebagai pasien rawat jalan di Poliklinik Kesehatan Jiwa di RSUP Sardjito.
|
Tofan mengatakan tersangka kasus rumah produksi film porno Jaksel itu kerap mengeluh mengalami kecemasan dan panik.
"Siskaeee sering panik dengan diagnosis follow-up examination after psychotherapy dan moderator depressive episode," ucapnya.
Namun dia mengapresiasi proses dan tahapan yang dilakukan oleh penyidik secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Siskaeee ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2023 atas kasus film porno. Kemudian pada 24 Januari 2024, Siskaeee dijemput paksa oleh kepolisian karena kerap mangkir dalam pemeriksaan. Pada hari yang sama, Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Diwakili kuasa hukumnya, Siskaeee mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tofan meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee dalam kasus film porno rumah produksi Jakarta Selatan ini.
Pilihan Editor: Kasus Bos Kos Eksklusif D`Paragon Lakukan Penyekapan di Kandang Anjing, Begini Kronologi Versi Korban