Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman, 42 tahun, sebagai tersangka atas kasus penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Iya, itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan atas beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang berinisial MA, 6 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Penculikan Anak MA, Polisi Minta RS Kramat Jati Lakukan Visum et Repertum Psikiatrikum
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Sebelumnya Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menjelaskan MA diculik oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung mencari korban.
Kasus penculikan tersebut viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik MA menggunakan bajaj. MA berhasil ditemukan personel Satreskrim Polres Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota pada pada 2 Januari 2023 malam.
Korban kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.
Petugas melakukan visum kepada korban dan hasilnya menyatakan bahwa korban tidak mengalami kekerasan seksual, tapi mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penculik Anak Iwan Sumarno Berbelit, Bicara Motif Tapi Klise: Rasa Sayang pada Korban
Komarudin mengatakan penculik anak berinisial nama MA masih berbelit saat diinterogasi oleh penyidik. Pelaku bernama Iwan Sumarno alias Yudhi alias Herman alias Jacky dianggap hanya menjawab jawaban klise.
Menurut Komarudin, Iwan hanya menjawab dengan alasan memiliki rasa sayang kepada korbannya. "Sampai dengan tadi pagi masih berbelit, belum terbuka penuh, sampai kami tanyakan motifnya masih bahasa klise," katanya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Selasa, 3 Januari 2023.
Saat ini polisi juga belum menemukan fakta bahwa anak umur enam tahun itu menjadi korban eksploitasi. Ini mengingat Iwan merupakan seorang pemulung dan mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur.
Menurut Komarudin, keterangan soal itu hanya bisa dikeluarkan oleh korban. "Ini hanya bisa diceritakan oleh korban. Bagaimana yang bersangkutan bisa menceritakan? Tentu bukan saya atau penyidik, takutnya malah tidak keluar," tuturnya.
Kepolisian menganggap kasus ini butuh penanganan khusus, mengingat korban adalah anak di bawah umur. Sehingga pengungkapan perkara penculikan anak ini tidak ingin dilakukan secara gegabah.
Baca juga: Polisi juga Beri Pendampingan ke Orang Tua Korban Penculikan, Alami Trauma Kehilangan Anak