Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tetapkan Sopir Bajaj Tersangka Tabrakan Bus Transjakarta

Polisi menetapkan status tersangka untuk Daryono, 41 tahun, sopir bajaj dalam kasus tabrakan antara bus Transjakarta dan bajaj di Pademangan.

28 Mei 2020 | 22.30 WIB

Sejumlah bajaj menunggu penumpang di kawasan Pasar Tanah Abang yang sepi aktivitas selama libur Lebaran, Jakarta, Ahad, 9 Juni 2019. Pasar ini tutup sejak 4 Juni dan akan kembali buka pada 13 Juni 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah bajaj menunggu penumpang di kawasan Pasar Tanah Abang yang sepi aktivitas selama libur Lebaran, Jakarta, Ahad, 9 Juni 2019. Pasar ini tutup sejak 4 Juni dan akan kembali buka pada 13 Juni 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka untuk Daryono, 41 tahun, sopir bajaj dalam kasus tabrakan antara bus Transjakarta dan bajaj di persimpangan Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin, 25 Mei 2020 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan, Kamis, 28 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengemudi bajaj dijerat pasal 310 ayat 4 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang meninggal. Ancaman pidananya adalah 6 tahun maksimal penjara dengan denda sebanyak-banyaknya Rp12 juta.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan barang bukti berupa video rekaman CCTV dan keterangan saksi," kata Fahri.

Fahri mengatakan, bus Transjakarta melalui jalan utama dari halte ke arah Bintang Mas. Sementara jalan yang dilalui pengemudi bajaj itu bukan jalan utama.

Tata cara berlalu lintas, kata Fahri, apabila ukuran jalan tidak sama, yang diprioritaskan adalah jalan utama.

Kewajiban dari si pengemudi bajaj adalah berhenti dulu ketika melihat bus Transjakarta dan membiarkan kendaraan itu melintas lebih dahulu. "Yang terjadi saat itu, sopir bajaj tetap berusaha jalan," ujar Fahri.

Untuk menghindari tabrakan, sopir bajaj membanting setir ke kiri. Karena oleng, seorang penumpangnya terjatuh dan terlempar keluar bajaj.

"Terjatuh dulu, baru tersenggol. Makanya kita tetapkan sopir bajaj ini sebagai tersangka," ujar Fahri.

Satu orang tewas saat kecelakaan maut terjadi antara Bus Transjakarta B 7368 TGB dengan Bajaj B 1415 FZ di Persimpangan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin, 25 Mei 2020.

Satu penumpang atas nama Aji Sofyan Syahputra, warga Kemayoran terpental dan meninggal di tempat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus