Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Ungkap Bahaya Zat Etomidate dalam Vape yang Seret Jonathan Frizzy

Polisi memeriksa artis Jonathan Frizzy dalam kasus vape mengandung obat keras jenis etomidate

30 April 2025 | 09.34 WIB

Ilustrasi vape. Pixabay
Perbesar
Ilustrasi vape. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Michael Tandayu memperingatkan bahaya penggunaan etomidate, zat obat keras yang ditemukan dalam vape atau rokok elektrik. Kasus ini menyeret artis Jonathan Frizzy sebagai saksi dalam dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Michael menjelaskan, etomidate merupakan obat anestesi yang digunakan untuk menghilangkan kesadaran atau kecemasan pasien. "Biasa dipakai dalam operasi," ujarnya, Selasa, 29 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zat ini seharusnya digunakan dalam bentuk larutan melalui injeksi dengan dosis terkontrol. "Jika dihirup melalui vape tanpa pengawasan medis, efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan mental dan fisik. Ada risiko kerusakan jangka panjang," kata Michael.

Ia menuturkan narkoba tidak hanya terbatas pada narkotika, tetapi juga mencakup psikotropika dan zat adiktif berbahaya lain yang penggunaannya harus diawasi. "Etomidate dalam vape ini termasuk obat keras yang disalahgunakan," tuturnya.

 

Tiga Tersangka Ditahan

 

Kasus ini terungkap pada Maret 2025 saat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang yang kedapatan membawa vape berisi etomidate. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER.

"Ketiganya sudah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Michael. Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Kesehatan No. 17/2023 jo Pasal 55 KUHP.

Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi

 

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung, menegaskan Jonathan Frizzy berstatus saksi, bukan tersangka. "Ini kasus obat keras, bukan narkoba," ujarnya.

Jonathan telah diperiksa pada 17 April 2025, namun absen dalam panggilan kedua pada 21 April karena sakit. "Pengacaranya mengirim surat bahwa ia sedang dioperasi di sebuah rumah sakit di Jakarta. Kami verifikasi dan itu benar," kata Ronald.

Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy, yang hingga kini statusnya tetap sebagai saksi.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus