Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan separuh telanjang di pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi menangkap pria berinisial INI, 27 tahun. "Pelaku merupakan rekan kerja korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penemuan mayat ini menggegerkan warga Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Warga menemukan mayat Perempuan itu di semak-semak rumput pinggiran Kali Cisadane pada Rabu petang, 4 Desember 2024.
Pada jasad gadis berusia 22 tahun yang belakangan diketahui bernama Ita Kartika itu terdapat luka di bagian kepala akibat kekerasan. Zain mengungkapkan motif pelaku membunuh Ita lantaran sakit hati dengan perkataan korban. Pembunuhan terjadi pada Senin, 2 Desember 2024 petang.
Zain menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Pada Senin, sepulang kerja, korban dan pelaku janjian bertemu di suatu tempat di kawasan simpang Cadas, Tangerang. Mereka sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.
Pada saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang. "Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban, pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan," kata Zain.
Akibat perkataan tersebut, ujar Zain, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk berfoto-foto.
Karena sudah merencanakan perbuatannya, kata Zain, saat Ita berdiri di pinggir kali Cisadane, pelaku langsung memukul belakang kepala korban menggunakan kayu yang didapat di sekitar lokasi.
Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong. "Mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban," kata Zain.
Setelah identitas korban terungkap, polisi pun melakukan penyelidikan secara cepat dan mendapat informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya, yakni pelaku. "Saat diintrogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman," ujar Zain.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP. “Diancam hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan/atau hukuman mati,"kata Zain.
Pilihan Editor: Polisi yang Membunuh Ibu dengan Tabung Gas Sudah Jadi Pasien Poli Kejiwaan Sejak 2020