Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polres Lamandau Amankan 33,8 Kilogram Narkoba, Disebut yang Terbesar dalam 5 Tahun Terakhir

Kepolisian Resor Lamandau, Kalteng, berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 33,8 kilogram. Disebut yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

23 Mei 2024 | 14.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 33,8 kilogram. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, mengatakan jumlah tersebut yang terbesar dalam kurun lima tahun terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini merupakan yang terbesar di Kalteng, selama kurun waktu lima tahun terakhir dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 33,8 kilogram atau tepatnya 33,838,88 gram," kata Djoko dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Narkoba yang berhasil diamankan tersebut dihimpun dari tiga kasus dengan lima tersangka. Mereka adalah HM dan YL dengan barang bukti 33,6 kilogram sabu, IB dan AR dengan barang bukti 182,5 gram sabu, serta ML dengan empat buah paket sabu seberat 13,4 gram.

Djoko menyebut narkoba jenis sabu-sabu tersebut diselundupkan dari Pontianak, Kalimantan Barat. "Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas," ujar Djoko.

Pengungkapan kasus narkoba ini juga berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga mobil Toyota, dua motor Honda, enam gawai dan uang tunai Rp 2,2 juta, serta ATM.

"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp 2.200.000,00, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 kilogram," kata Erlan.

Lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. "Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 10 Milyar," ujarnya.

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba dengan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersih dari Sindikat Narkoba. Kegiatan konfrensi pers diakhiri dengan pemusnahan 33,8 kilogram sabu-sabu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus