Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob. Dua tersangka tersebut, yakni Amsulistiani Ensch, bos PT CVGEN dan Enik Waldkonig, bos PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB) yang kini berada di Jerman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sedang proses komunikasi dengan Interpol di Lyon,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan singkat pada Kamis malam, 25 April 2024. Saat ini Krishna sedang berada di Lyon, Prancis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan dalam pengajuan red notice pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Interpol, tidak bisa tiba-tiba minta terus dikabulkan,” ucap Krishna.
Alasan kepolisian mengajukan red notice sebab keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua WNI itu tidak kunjung hadir ke Bareskrim Polri untuk penuhi panggilan penyidik dan tidak ada upaya konfirmasi, baik melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman, maupun ke Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, polisi juga menetapkan kasus Ferienjob sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena masing-masing tersangka mendapat keuntungan dari program tersebut.
Sumber Tempo dari kepolisian menuturkan, pihaknya juga telah mengajukan pencekalan kepada kedua tersangka itu.
Polisi Sorot Peran Universitas
Polri juga menyorot peran pejabat di puluhan universitas dalam kasus perdagangan orang ini karena ikut mengirim mahasiswanya magang ke Jerman.
Sumber Tempo di kepolisian menyebutkan pihak kampus terlibat aktif dalam melancarkan proses magang Ferienjob, mulai dari membuat surat keterangan tetap bisa mengikuti kuliah jarak jauh hingga meminjamkan uang jaminan. Faktanya selama tiga bulan mahasiswa bekerja di Jerman tidak ada perkuliahan daring.
Selain itu para tersangka disebut bekerja sama meyakinkan pihak universitas agar bergabung mengukuti program magang Ferienjob dengan iming-iming sudah resmi terdaftar di program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka (MBKM) dan dapat konversikan menjadi 21 Satuan Kredit Semester (SKS).
Enik Waldkonig, Amsulistiani, dan satu guru besar Universitas Jambi Siholl Situngkir—yang juga sudah menjadi tersangka—disebut tidak memberi informasi secara gamblang kepada mahasiswa jika nantinya selama di Jerman akan melakukan pekerjaan berat dan kasar.
Respons Dua tersangka Ferienjob WNI di Jerman
Tempo sudah melakukan upaya konfirmasi terkini kepada Ami dan Enik, perihal alasannya tidak kunjung hadir pada pemeriksaan Bareskrim soal kasus ferienjob, namun keduanya tidak merespons.
Terpisah pada Jumat, 5 April 2024, Ami dan Enik hanya merespons singkat ihwal statusnya yang ditetapkan DPO oleh Bareskrim Polri. Enik hanya menjawab singkat soal status DPO- nya. “Saya masih repot,” kata Enik melalui pesan singkat, Jumat. Sedangkan Ami, hanya mengirimkan emoticon mohon dan tidak memberi respons lebih.
Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Enik Rutita dan Amsulistiani Ensch. “Kami sudah menerbitkan dpo-nya sekitar seminggu lalu dan sudah berkoordinasi dengan hubungan internasional untuk lebih lanjut,” kata Djuhan saat memberi keterangan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu malam, 3 April 2024.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua dosen Universitas Negeri Jakarta MZ dan AJ sebagai tersangka. Keduanya sudah diperiksa, tetapi Djuhan enggan menyebutkan detailnya. “Sudah kami periksa semua yang di Indonesia semua tersangka sudah kami periksa,” tutur dia.