Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polri Bilang Fredy Pratama Rekrut Anggota untuk Bentuk Jaringan Baru, Ini Alasannya

Polri menyebut kaki tangan Fredy Pratama merekrut anggota baru untuk bergabung dengan jaringan narkoba baru.

14 Maret 2024 | 07.08 WIB

Petugas memasangkan borgol kepada tersangka saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Petugas memasangkan borgol kepada tersangka saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keteranganya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan Fredy Pratama, bandar narkoba jaringan internasional, melakukan rekrutmen anggota baru untuk membuat jaringan baru penyalur narkoba. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mukti Juharsa, hal itu terungkap dari penangkapan empat tersangka jaringan narkoba di Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Empat tersangka dari Jawa Tengah ini adalah jaringan baru yang dibentuk oleh Fredy Pratama," kata Mukti di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaringan narkoba baru ini terungkap ketika polisi menangkap TH alias TO di Jawa Tengah pada 12 Januari 2024. Berikutnya polisi menciduk EB alias RW. Tugas RW menyediakan narkoba untuk TH. Penangkapan di daerah Sragen berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi dari operasi TH dan EB.

Berikutnya, polisi menangkap PR dan GDA. Keduanya ditangkap di gerbang tol Cikande, Serang, Banten, pada 21 Februari 2024. Dari dua tersangka PR dan GDA, yang merupakan jaringan Fredy Pratama itu, polisi menemukan 51 kilogram sabu dan 35 ribu butir ekstasi. Modus operandinya dikemas dalam paket Fruitea yang dibawa dengan mobil boks.

Mukti menyebutkan jaringan baru ini dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama dengan kaki tangan berinisial L, seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan baru yang dibentuk Fredy.

"Kami sedang mencari tokoh intelektual yang baru seorang wanita peran utamanya yang mengendalikan jaringan baru," katanya.

Menurut dia, L juga merekrut orang-orang untuk bergabung dengan jaringan narkoba Fredy Pratama. Orang-orang baru yang direkrut sebagian besar mantan narapidana.

“Pengembangan sedang berlanjut. Kami sedang mencari intelektual yang baru, seorang perempuan ini, dengan merekrut orang-orang baru. Sebagian dari mereka mantan narapidana,” tutur Mukti.

Sejak pengungkapan jaringan Fredy Pratama pada September 2023 sampai dengan Maret 2024, Polri menangkap 58 tersangka tindak pidana jaringan Fredy Pratama.

Dari ke-58 tersangka yang ditangkap tersebut, 45 di antaranya sudah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dan satu tersangka masih proses pengembalian berkas perkara atau P-19.

Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal narkoba yang dilakukan oleh jaringan Fredy Pratama. Total sampai sekarang penyidik menyita aset Fredy Pratama senilai Rp422,2 miliar.

Pengejaran terhadap Fredy Pratama yang buron terus dilakukan, red notice juga sudah diterbitkan. Polri berkeyakinan Fredy Pratama masih berada di Thailand.

IKHSAN RELIUBUN | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus