Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PPAD Beri Bantuan Hukum pada Muhammad Mubin, Purnawirawan yang Tewas Ditikam di Bandung

PPAD ikut memantau penyidikan kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Lembang, Bandung.

20 Agustus 2022 | 13.07 WIB

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers terkait kasus penikaman purnawirawan TNI di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi)
Perbesar
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers terkait kasus penikaman purnawirawan TNI di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) memberikan bantuan hukum kepada keluarga Letnan Kolonel Infanteri Purnawirawan Muhammad Mubin. Bantuan itu tindak lanjut dari kasus penikaman terhadap Mubin sampai tewas yang terjadi di Lembang, Bandung pada 16 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Umum PPAD Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Doni Monardo memerintahkan Sekretaris Jenderal PPAD, Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Komaruddin Simanjuntak untuk menangani. Perintah tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST/15/PP-PPAD/VIII/2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seterimanya surat tugas ini di samping tugas dan jabatannya ditunjuk untuk mewakili Persatuan Perwakilan TNI Angkatan Darat (PPAD) dalam penyelesaian proses hukum terhadap pelaku yang mengakibatkan terbunuhnya Letkol H. Muhammad Mubin di Lembang pada 16 Agustus 2022,” tulis dalam surat tersebut yang ditandatangani Komaruddin di Jakarta, 18 Agustus 2022.

Ada tiga orang yang ditugaskan dalam pemantauan dan pengawasan terhadap proses hukum pelaku pembunuhan. Mereka yang diutus di antaranya Ketua Bidang Hukum PPAD Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Mulyono, Wakil Ketua Bidang Hukum PPAD Brigadir Jenderal TNI Purnawirawan Djuhendi Sukmajati, dan Anggota Bidang Hukum PPAD Kapten Chk Purnawirawan Prastopo.

Surat tugas tersebut mulai berlaku terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan selesai.

“Mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi kelancaran tugas dan melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada Ketua Umum PPAD,” tulis Komaruddin pada poin kedua.

Komaruddin mengatakan pihaknya langsung mengirim tim untuk pendampingan perkara. Penyertaan ini dilakukan kepada keluarga korban sampai kasus ini ditangani.

“PPAD langsung mengirim tim, baik untuk pendampingan perkara, sampai pendampingan keluarga korban hingga kasus itu ditangani secara hukum,” ujar Komaruddin Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Komar mengapresiasi kesamaan langkah cepat yang diambil oleh Pomdam III/Siliwangi. Termasuk gerak cepat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan yang terus mengawasi proses penyidikan kasus tersebut.

Pelaksana Tugas Sekretaris Kemenkopolhukam Marsekal Muda TNI Arif Mustofa memastikan pihaknya yang hadir ke Polda Jawa Barat bersama unsur TNI AD dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) akan transparan dalam pengusutan kasus tesebut.

“Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dan Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini,” kata Arif pada kesempatan yang berbeda, kemarin.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap pelaku penikaman terhadap Muhammad Mubin. Tersangka bernama Hery Hernando Alias Aseng disebut Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu Sidabukke mengatakan, Aseng menghabisi nyawa korban dengan lima tusukan pisau, dua di leher, dua dada, dan satu perut.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus