Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro membantah pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan yang mengatakan KUHAP tidak mengatur batas minimal pemanggilan pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan, Pasal 227 ayat 1 KUHAP berbunyi semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau saksi ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh sebab itu, dia menekankan, ini menjadi alasan jelas tim kuasa hukum Edy Mulyadi keberatan dengan surat pemanggilan pertama dari Bareskrim Mabes Polri yang dikirim pada 26 Januari 2022 dan meminta Edy menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada 28 Januari 2022. Sebab kurang dari 3 hari proses pemanggilan.
"Kenapa tampak sekali ambisi penyidik untuk memeriksa EM seperti kejar target mengejar penjahat kakap saja," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 29 Januari 2022.
Dalam surat panggilan pemeriksaan kedua, Djudju menilai, Mabes Polri juga masih terlihat terburu-buru lantaran tidak memandang akhir pekan yang merupakan dua hari libur sebagai bagian dari hari yang dikecualikan dalam perhitungan jangka waktu surat pemanggilan.
"Walaupun statusnya masih sebagai saksi. Panggilan berikutnya atau yang kedua tanpa jeda, juga menabrak hari libur," ungkapnya.
Di sisi lain, Mabes Polri juga menurutnya turut menebar ancaman dalam panggilan kedua pemeriksaan. Menurutnya surat pemanggilan yang turut memerintahkan membawa kliennya juga tak datang pada panggilan kedua merupakan bentuk upaya jemput paksa.
"Apa relevansinya penyidik melakukan upaya paksa secara berlebihan seperti itu. Panggilan pertama juga sudah disampaikan alasan ketidakhadirannya, langsung dengan surat disampaikan melalui Kuasa hukumnya," tegas Djudju.
Tim kuasa hukum Edy pun dikatakannya telah meminta penyidik profesional dalam kasus yang didugakan kepada kliennya. Selain itu penyidik juga tetap menerapkan azas kesamaan dalam hukum atau equality before the law.
"Karena pada banyak kasus yang lain, mereka yang dekat dengan rezim tidak dilakukan penegakkan hukum yang adil dan seimbang seperti kasus Habib Kribo, Arteria Dahlan, Deni Siregar dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menegaskan, surat pemanggilan pemeriksaan pertama yang telah dikirimkan kepada Edy Mulyadi pada 26 Januari 2022 sudah sesuai KUHAP.
Ini dia sampaikan untuk menjawab tudingan tim kuasa hukum Edy Mulyadi yang menyatakan bahwa surat pemanggilan pemeriksaan pertama tersebut tidak sesuai KUHAP, sebab secara prosedur menurut mereka jangka waktu pemanggilan sesuai KUHAP minimal tiga hari.
Ramadhan pun membacakan pasal 112 ayat 1 KUHAP yang berbunyi penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan yang jelas berwenang memanggil tersangka yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu harus memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi dua hari, surat panggilan Rabu untuk datang juga adalah hari yang wajar, tidak menyebutkan tiga hari," tegas Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.
Menurut Ramadhan, yang dimaksud tim kuasa hukum mengenai batas minimal tiga hari itu adalah pemeriksaan sidang pengadilan. "Yang dia maksud tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan," tutur Ramadhan.