Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - TEMPO.CO, Jakarta - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan tindakan tegas kepolisian menjatuhkan hukuman berat terhadap anggotanya yang terbukti selingkuh sudah tepat. Ini karena perselingkuhan, menurut dia, punya dampak beruntun bagi profesionalisme polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penjatuhan hukuman, apalagi berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dapat dinilai sebagai bentuk sanksi yang tepat," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Reza menjelaskan, berdasarkan berbagai riset yang ada, pelaku perselingkuhan punya tendensi dua kali lebih tinggi kembali melakukan kesalahan-kesalahan profesional (professional misconduct) di tempat kerja. Ini tentu, menurut dia, berbahaya bagi institus kepolisian.
Hasil studi itu, kata dia, semakin mengkhawatirkan karena tingkat perceraian di dalam lingkungan kepolisian lebih tinggi daripada perceraian di kalangan masyarakat sipil. Oleh sebab itu, hukuman pemecatan bisa membersihkan organisasi kepolisian.
"Jadi, institusi kepolisian berhadapan dengan risiko tinggi bagi terjadinya berbagai penyimpangan. Spesifik, penyimpangan akibat ulah polisi yang menyeleweng," ucap dia.
Namun, dia melanjutkan, yang menjadi pertanyaan kini dari kasus perselingkuhan antara Briptu A dan Bripda RPH itu adalah sanksi yang tidak setara. Briptu A diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), sedangkan Bripda H hanya dijatuhi sanksi demosi dalam sidang kode etik.
Padahal, Reza berpendapat, kesetaraan gender kini tengah dan terus dikampanyekan di mana-mana. Karenanya, kata dia, pelaku perselingkuhan baik perempuan maupun lelaki sepatutnya diganjar dengan hukuman yang sama di institusi kepolisian.
"Persepsi umum bahwa lelaki yang main gila adalah lebih bersalah daripada perempuan pezina merupakan sikap diskriminasi gender yang seharusnya dielakkan," ucap Reza.
Polisi berhentikan tidak hormat anggotanya yang terlibat perselingkuhan
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan, menindak tegas perselingkuhan yang terjadi di antara para anggota kepolisian. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan usai utas berjudul 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)' viral di twitter.
Zulpan pun buka-bukaan soal kasus perselingkuhan antara Briptu A dan Bripda RPH yang viral karena disamakan dengan serial Layangan Putus. Zulpan menyebut itu kasus lama, yang terjadi sejak 2019. Kasus itu sudah selesai setelah keduanya menjalani sidang kode etik.
"Itu (kasus perselingkuhan) viral karena si itunya main medsos ya. Itu kasus 2019 lalu, kemudian putusan sidang, saya lupa, sebelum viral. Putusan sudah ada," kata Zulpan dikutip dari keterangannya, Senin, 23 Maret 2022.