Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pukul Pencuri Ikan, Mulyadi Lima Hari Meringkuk di Ruang Tahanan

Mulyadi terpaksa berurusan dengan polisi setelah memukul pencuri yang kedapatan menjarah ikan gurame di kolamnya.

18 Oktober 2018 | 15.26 WIB

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Mulyadi terpaksa berurusan dengan polisi setelah memukul pencuri yang kedapatan menjarah ikan gurame di kolam rumahnya. Bahkan pria yang tinggal di Kademangan, Setu, Tangerang Selatan, itu harus meringkuk di ruang tahanan selama lima hari. "Baru kemarin dibebaskan,” kata Suhendar, kerabat Mulyadi, Kamis, 18 Okotber 2018. 

Baca: Pencuri Terjebak Karena Mengira Penghuni Mudik

Merasa diperlakukan tidak adil, Mulyadi dan warga Kademangan menggelar unjuk rasa di Polsek Cisauk. Pengunjuk rasa menuntut Kepolisian menindak anggotanya yang tidak bisa menjalankan tugas secara profesional.

Kasus hukum yang membelit Mulyadi berawal pada 4 Oktober lalu. Pria 45 tahun itu memergoki seorang pemuda tengah menjarah ikan gurame di kolamnya. Belakangan diketahui pemuda itu bernama Acong. Mulyadi memarahi Acong namun pemuda itu melawan sehingga terjadi pertengkaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Karena kesal, Mulyadi akhirnya memukul Acong hingga kepala pemuda itu berdarah. Acong kemudian pergi. Ternyata Acong melaporkan insiden ini ke Polsek Cisauk pada 6 Oktober 2018. Ia mengaku dianiaya oleh Mulyadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suhendar, setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, Mulyadi balik melaporkan Acong pada 11 Oktober 2018, atas dugaan pencurian. “Tapi laporan tidak diterima oleh polisi,” katanya.

Keesokan harinya, kata Suhendar, polisi memanggil Mulyadi untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan selesai, Mulyadi langsung digiring ke ruang tahanan. “Keluarga menanyakan surat penangkapan dan penahanan tetapi polisi tidak bisa memberikan,” kata Suhendar.

Waka Polres Tangerang Selatan Komisaris Arman berjanji akan menelusuri masalah ini hingga tuntas. Dia tidak segan menindak anak buahnya jika terbukti melakukan tindakan yang menyalahi prosedur. "Apabila ada pelanggaran dari anggota akan kami tindak, tapi yang paling penting masyarakat yang berkonflik bisa damai tidak ada dendam," katanya.

Baca: Pencuri Tali Pocong di Ciputat Ditangkap

Arman menyatakan penahanan terhadap Mulyadi sudah ditangguhkan. “Tapi ini yang saya bilang tadi, kalau bisa kita mediasikan dan tidak berkelanjutan itu yang lebih baik," katanya. Untuk itu Arman berencana mempertemukan Mulyadi dengan Acong, pemuda yang diduga sebagai pencuri itu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus