Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati Mary Jane mengungkapkan rasa bahagia usai resmi diserahkan ke Pemerintah Filipina."Pokoknya saya bahagia banget," ucapnya dalam konferensi pers Selasa malam, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mary Jane mengatakan, selama di Indonesia dia diperlakukan dengan baik sampai pada kesempatan dirinya resmi dipulangkan. "Selama saya di Indonesia semua baik. Petugas LPP-nya baik, seluruhnya baik. Mereka mengusahakan supaya saya bisa pulang," tuturnya. LPP adalah lembaga pemasyarakatan perempuan, tempat selama ini Mary dipenjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberangkatannya pada dini hari disebutkan hasil dari doanya sebelum memulai kehidupan baru di Filipina."Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan punya lingkaran yang indah dalam hidup saya," ucapnya.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mewakili penyerahan terpidana mati Mary Jane ke Filipina pada Selasa malam, 17 Desember 2024.
Mary Jane Veloso akan diberangkan ke negaranya pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Penerbangan dilaksanakan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ia dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pukul 00.05 WIB.
Sebelumnya, Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta, pukul 19.17 WIB. Dia mengenakan kaos warna hitam dan berangkat dikawal petugas menggunakan mobil van hitam.
Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya sepakat memulangkan Mary, terpidana mati kasus narkotika, ke Filipina sebelum Natal. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mary merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia.
Mary Jane sempat mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan hukuman mati, mulai dari grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2015 hingga melakukan Peninjauan Kembali atau PK hingga dua kali. Namun semua upaya hukum itu ditolak, ia tetap divonis hukuman mati.
Pilihan Editor: Mary Jane Pamit Pulang ke Filipina: Pokoke Aku Harus Kuat