Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pungli di Rutan KPK, Komisi Antikorupsi Periksa 9 Terpidana di Lapas Sukamiskin

KPK memeriksa sejumlah terpidana di Lapas Sukamiskin untuk mengembangkan penyidikan dugaan pungli di rutan KPK

22 Maret 2024 | 19.10 WIB

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Perbesar
KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa sejumlah terpidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin sebagai pengembangan penyidikan dugaan pungli di rutan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemeriksaan saksi ini dilakukan pada Kamis, 21 Maret kemarin. Adapun saksi yang dimaksud, yaitu Yoory Corneles Pinontoan (terpidana korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; Stepanus Robin Pattuju (terpidana penerima suap); Rezky Herbiyono (terpidana); Rifa Surya (terpidana).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terpidana lain yang diperiksa sebagai, yaitu Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Budi Yuwono, Wahyudin, dan Wawan Ridwan. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Maret 2024.

Menurut Ali, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut mengenai sebutan Lurah dan Korting dalam pengumpulan uang untuk diberikan kepada Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.

Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.

“KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” katanya.

Dalam sidang pelanggaran etik, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa sesuai keterangan dari para terperiksa, Hengki adalah orang yang dulu menunjuk para pegawai di rutan untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. Hengki dijuluki sebagai "lurah" dalam praktik pungutan liar terhadap tahanan KPK.

BAGUS PRIBADI

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus