Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Membantu Kejahatan, Begini Bunyinya

Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J. Begini pasal-pasal yang menjeratnya

21 Agustus 2022 | 08.47 WIB

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian. Foto : Istimewa
Perbesar
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian. Foto : Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyusul suaminya. Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Apa saja isi pasal tersebut?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mengutip dari jurnal Komisi Yudisial karya Echwan Iriyanto & Halif yang berjudul "Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana", pembunuhan berencana merupakan tindak pidana pembunuhan yang didahului oleh rencana pembunuhan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk  menghindari penangkapan. Megutip dari jurnal Universitas Udayana, karya Ni Ketut Sri Kharisma Agustini dan Ni Putu Purwanti, pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati.

Hal ini diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

“PC ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022. Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Seperti pasal yang menjerat suaminya.

Adapun isi dari pasal tersebut yaitu:

Pasal 338 KUHP 

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." 

Pasal 55 KUHP 

Ayat 1: "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan." 

Ayat 2: "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Pasal 56 KUHP 

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

WINDA OKTAVIA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus