Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Putri Candrawathi Disebut Tak Bisa Jadi Tersangka, Eks Kadiv Hukum Polri: Kasihan Bu Putri

Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Purnawirawan Aryanto Sutadi mengungkapkan Putri Candrawathi tidak bisa ditersangkakan.

18 Agustus 2022 | 12.17 WIB

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (sebelah kanan),  usai mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (sebelah kanan), usai mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa istri Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) saat ini tidak bisa ditersangkakan. Dalam kasus ini, menurutnya, Putri Candrawathi tidak bisa terkena pasal apa pun.

"Ibu Putri jadi tersangka atas pasal apa. Ibu Putri kan enggak buat berita bohong. Setahu saya dia sih enggak pernah buat berita bohong. Yang menuduh membuat berita bohong kan pengacara, pakai analisa dia sendiri karena Sambo kan. Rilisnya kayak gitu," kata Aryanto saat dihubungi Rabu sore, 17 Agustus 2022.

Purnawirawan bintang dua ini menjelaskan wacana PC akan ditetapkan sebagai tersangka ini adalah karena desakan publik. Padahal, menurut Aryanto, bisa jadi tidak sesuai fakta di lapangan.

"Putri itu diumumkan publik kan disampaikan kebohongan publik karena dia berpura-pura dilaporkan seakan dirinya dilecehkan, kan gitu. Tapi kan, selama ini yang terjadi belum tentu begitu. Itu kan yang diberitakan lewat rilis yang abal-abal itu," ujarnya.

Pada laporan polisi (LP) itu, mencantumkan Putri mendapat pelecehan dan perundungan. Saat ini, kelanjutan LP tersebut, menurut Aryanto, tidak tahu jeluntrungannya. "Kalau belum diperiksa, kasus ini kan sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," katanya.

Tokoh yang kerap berbicara di podcast 'Polisi Oh Polisi' ini menjelaskan bahwa pada rilis yang disebar ke media itu, tidak ada omongan PC yang mengatakan kebohongan tersebut. Berdasar pada rilis tersebut, semua adalah dari omongan Ferdy Sambo.

"Dianggap ada laporan pelecehan Putri hanya itu kan, yang rilis itu disampaikan. LP itu belum tentu dibuat Ibu Putri sendiri, mungkin hanya suruhan orang, atau mungkin hanya skenario yang dibacakan," ungkapnya.

Berita bohon disebut keluar dari pengacara

Putri menyampaikan berita bohong, menurut Aryanto, itu diucapkan oleh pengacara. Sehingga, publik pun menjerat seakan-akan dianggap sudah menyiarkan berita bohong.

"Nyatanya kita kan belum tahu, apa dia pernah bikin laporan polisi, apa dia pernah diperiksa, diperiksa sama LPSK itu aja susah. Diperiksa sama Komnas HAM saja susah. Kalau gitu kan logikanya berarti dia belum pernah diperiksa," ujarnya.

Menangani indikasi ada pelanggaran pada penanganan ini, Aryanto menjelaskan semua adalah ulah Sambo hingga PC menjadi tidak bisa dijerat. Perubahan lokasi kejadian dari Duren Tiga ke Magelang juga merupakan rekayasa yang dibuat Sambo.

"Mosok karena seperti itu Bu Putri menyebarkan berita bohong. Dari mana itu hukumnya. Jadi tidak ada angle yang bisa membuat Bu Putri tersangka," ujarnya.

Dalam perbincangan via telepon Aryanto juga menjelaskan tidak ada gunanya memanggil PC. Hal itu dikarenakan pada kasus ini sudah merupakan tanggung jawab dari Sambo.

"Sambo ngakuin kok 'saya bertanggung jawab saya membunuh ini merencanakan bersama-sama ini karena merasa terinjak-injak martabat saya yang itu pelecehan istri saya'. Emang Bu Putri ngomong setelah dilecehkan terus nyuruh membunuh gitu?," ujarnya.

"Jadi kita jangan ngikuti pendapat publik hingga memaksakan harus jadi tersangka, kasihan dong Bu Putri manusia juga, kan punya hak untuk dia mempertahankan haknya," tambahnya.

Baca juga: Timsus Bakal Umumkan Jadwal Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Besok

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus