Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pelaku penjambretan di Jalan Raya Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menjadi bulan-bulanan warga. Aksi pelaku, Muhamad Tarianto, 20 tahun, tertangkap warga setelah gagal kabur karena menabrak seorang pejalan kaki.
Menurut Siswo, pria yang diduga penjembret itu berjumlah dua orang, Tarianto dan rekannya, Toni. "Korban penjambretan berteriak, sehingga mengakibatkan pelaku panik dan menabrak warga," kata juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, di kantornya, Jumat, 16 Oktober 2015.
PARTAI NASDEM TERKOYAK
Suap Gatot Mengoyak NasDem, Apa Peran Surya Paloh?
NASDEM TERKOYAK: Patrice Rio Capella Akui Terima Rp 200 Juta
Tarianto yang sudah ditetapkan tersangka dan rekannya mengincar telepon seluler milik Yessy Sephiliandani, 19 tahun, yang melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor matic. Sementara, ponsel korban diletakkan di dashboard di bawah stang motor. "Mereka memepet korbannya dan merampas ponsel," ujar Siswo.
Namun, Yessy tak tinggal diam. Dia berteriak sekencang mungkin agar warga sekitar menolongnya. Aksi itu membuat para pelaku panik dan memacu motor sekencang-kencangnya. Namun, Toni tak bisa mengendalikan motornya hingga menabrak seorang pejalan kaki. Motornya jatuh dan dua pelaku tersungkur.
Toni segera bangun dan kembali memacu motornya. Sayang, Tarianto tak sempat membonceng dan menjadi bulan-bulanan warga. "Warga yang geram menghakiminya hingga babak belur di sekujur tubuhnya," ujar Siswo. Beruntung, aksi main hakim tersebut dapat dihentikan petugas Kepolisian yang melintas.
BERITA MENARIK
Didenda Rp 1 Miliar, Mourinho: Ini Aib!
Pacar Diganggu, Randu Tusuk Temannya hingga Tewas di Kemang
Pelaku lalu dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Bekasi Utara untuk keperluan penyidikan. Satu pelaku masih dalam pengejaran petugas kepolisian. "Kasusnya masih dalam pengembangan," kata Siswo. Sementara itu, korban Yessi mengaku tak mengenal pelaku dan tak menyangka akan menjadi korban kejahatan di jalan raya. "Saya kira dia ingin menegus, tapi malah mengambil ponsel," kata Yessy.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka Tarianto mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancamannya di atas lima tahun penjara. "Barang bukti telepon selular milik korban," kata dia.
ADI WARSONO
BACA JUGA
Laga Final Persib: Kenapa Gubernur Aher Trauma Soal Bonus?
Piala Presiden, Aher Jagokan Persib Gilas Sriwjaya 3-1
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini