Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Rayakan Natal Pertama di Penjara, Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus 1 Bulan

Putri Candrawathi mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan. Ia juga mendapat remisi susulan 1 bulan.

25 Desember 2023 | 07.45 WIB

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Perbesar
Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Putri Candrawathi merayakan Natal pertamanya di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang. Istri Ferdy Sambo itu mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain itu, Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, Putri juga mendapat remisi susulan Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 selama satu bulan. Menurut Yekti, remisi susulan itu diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama satu tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putri, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menurut Yekti total diberi pengurangan masa hukuman selama dua bulan.

"Bu Putri sudah menjalani pidana selama satu tahun, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di dalam Lapas," kata Yekti memberi alasan soal remisi yang diterima warga binaannya itu saat dihubungi Tempo Senin, 25 Desember 2023.

Yekti mengatakan pada Ahad 24 Desember 2023, Putri Candrawathi bersama-sama narapidana dan tahanan lain mengikuti misa Natal di gereja Lapas dan secara zoom terhubung  dengan perayaan malam Natal di seluruh Lapas se-Indonesia.

"Pemberian remisi secara simbolik akan kami sampaikan dalam upacara hari ini, Senin pagi," kata Yekti. Menurut dia, Putri saat ini hanya menerima kunjungan dari penasihat hukumnya dan sesekali anak perempuannya.

"Saya mengamati interaksi dengan warga binaan lain,  sosoknya sopan dan lembut serta rajin ibadah," kata Yekti.

Putri, berdasarkan pantauan  petugas di Lapas sudah mulai tertarik pada kegiatan  kerja menyulam. "Belum ikut (-menyulam) tapi petugas kami cerita Bu Putri mulai tertarik dan lihat-lihat napi lain menyulam," kata Yekti.

Selanjutnya, Putri terharu wisuda sang putra...

Yekti mengatakan Putri pun sempat terlihat terharu dan menangis saat putranya wisuda. Pada momen  itu Putri Candrawathi hanya bisa menangis. "Dia menjalani (-pidana) dengan baik tapi belum mau diekspose," kata Yekti.

Catatan  Tempo, Tri Brata Sambo diwisuda sebagai  prajurit Taruna Akmil dan Akpol di Lapangan Sapta Marga Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Selasa, 28 November 2023. Mantan Menteri  Perikanan  dan Kelautan Edhy Prabowo menjadi viral setelah tayang di akun TikTok @kepokedinasan.

Video tersebut memperlihatkan kehadiran Edhy yang ternyata sudah menjalani Pembebasan Bersyarat  dari Lapas Kelas I A Tangerang. Pada acara wisuda itu, terlihat dalam video, Edhy  lmenghampiri putra kedua Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi merupakan satu dari 23 narapidana beragama Nasrani yang mendapatkan RK I. Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas II A Tangerang terdapat  271 orang terdiri  204 orang narapidana  dan 67 orang tahanan.

"Hari ini tidak ada warga binaan yang mendapat RK II atau bebas," tambah Yekti.

Adapun penghuni beragama Nasrani berjumlah 33 orang dengan rincian diusulkan remisi  23 orang dan semunya mendapat SK remisi itu. Adapun sisanya 10 orang tidak mendapat remisi karena menjalani subsider atau hukuman pengganti sebanyak 2 orang. Terdapat 2  orang belum menjalani 6 bulan pidana dan 6 orang berstatus tahanan.

Putri Candrawathi  Sebelumnya di LPP Jakarta

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM hanya menempatkan Putri Candrawathi selama enam hari di Lapas  Perempuan Kelas II A Jakarta. Putri diterbangkan dan mendekam di  Lapas Kelas II A Tangerang terhitung  29 Agustus 2023. Istilah diterbangkan familiar di kalangan Pemasyarakatan  merujuk pemindahan narapidana. 

Putri Candrawathi divonis bersalah  dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 20 tahun penjara.

Hakim meyakini Putri telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sehingga, hakim menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terpidana  kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Kasus ini telah incrach (berkekuatan hukum tetap). Ferdy  Sambo  saat ini menjalani pidana di Lapas Cibinong di bawah naungan Kantor Kemenkum HAM Jawa Barat.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus