Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Razia Kos, Satpol PP Surabaya Dapati WNA Salahgunakan Visa

Karena terkesan berbelit-belit dan terkendala bahasa, petugas menyerahkan KY ke Polsek Sawahan. Dikhawatirkan, orang asing itu jaringan teroris.

21 Maret 2016 | 23.02 WIB

Petugas satpol PP menjaga belasan pasangan mesum, di atas mobil saat razia Kos-kosan  di kawasan Kijang, Makassar, Sulsel, 28 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Perbesar
Petugas satpol PP menjaga belasan pasangan mesum, di atas mobil saat razia Kos-kosan di kawasan Kijang, Makassar, Sulsel, 28 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sawahan Surabaya bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Sawahan Surabaya merazia tempat kos di Jalan Halimun nomor 21, Senin, 21 Maret 2016. Hasilnya, mereka malah mendapati KY, 25 tahun, warga negara Korea yang menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja menjadi guru di sekolah swasta.


"Bahkan, visa wisata itu sudah habis 13 Maret 2016," kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasitrantib) Satpol PP Kecamatan Sawahan, Bimo Wijaksono ditemui Tempo di Gang Dolly.

Saat razia sekitar pukul 09.00-11.00, KY sedang beristirahat di tempat kosnya. Menjawab interogasi polisi dan Satpol PP ia menggunakan Bahasa Korea. Ketika ditanya dalam Bahasa Inggris, dia menjawab terbata-bata. "Kami juga kebingungan mau menginterogasi," ujar Bimo.

Karena terkesan berbelit-belit dan terkendala bahasa, petugas Satpol PP menyerahkan KY ke Polsek Sawahan. Dikhawatirkan, orang asing itu jaringan terorisme atau Gafatar. "Memang tidak ada tanda-tandanya, cuma kami antisipasi."

Sementara itu, Camat Sawahan Kota Surabaya, Yunus mengatakan WNA itu bisa dijerat Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan visa wisata. "Maksimal kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta," katanya di kawasan Wisata Dolly.

Karena KY juga melebihi waktu tinggal, sanksinya bisa dideportasi. Namun, jika bersedia membayar denda, WNA itu tidak langsung dideportasi. "Kalau tidak salah, dendanya Rp300 ribu per hari.” Kalaupun melanggar satu menit atau satu jam saja akan tetap didenda.


MOHAMMAD SYARRAFAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endri Kurniawati

Endri Kurniawati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus