Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cilegon - Kepolisian Resor Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak yang tewas dengan kondisi muka dilakban hari ini. Reka adegan itu memperlihatkan detik-detik pembunuhan hingga bagaimana APH, bocah lima tahun itu tewas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua tersangka, Saenah (39 tahun) dan Emi (23 tahun) berperan sebagai eksekutor. Keduanya menghabisi nyawa APH di dalam gudang kontrakan di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS)2, Jalan Kamboja, RT 01/RW04, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan, Kota Cilegon, pada Selasa, 17 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat rekonstruksi, tersangka mengaku tak sengaja membunuh APH. Korban tewas setelah dipukul, dilakban hingga dibekap. "Gimana nih bun kita kebablasan," kata Emi kepada tersangka lain, Rahmi (38 tahun).
Dalam kasus ini, Rahmi membantu Saenah dan Emi menghilangkan jejak pembunuhan. Rahmi adalah pasangan Saenah.
Saenah langsung menghubungi Rahmi sesaat setelah APH tewas dianiaya. Rahmi menyambangi tempat kejadian perkara lalu memesan kendaraan online untuk mengantarkan Saenah dan Emi kabur.
Rekonstruksi pembunuhan bocah tewas dilakban dimulai pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Sudah lebih dari 60 adegan yang diperagakan para tersangka.
Sebelumnya, orangtua korban melaporkan kasus kehilangan anak ke Polres Cilegon pada medio September 2024. Beberapa hari kemudian, ramai di jagat maya soal temuan mayat yang wajahnya dilakban di kawasan Pantai Cihara, Lebak, Banten.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Motif pembunuhan anak itu karena tersangka dendam dan punya masalah utang dengan ibu APH berinisial A. "Mereka kemudian merencanakan penculikan sejak satu bulan lalu, awalnya target mereka adalah A, tapi berubah ke APH," ujar Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Kemas Indra Natanegara, saat konferensi pers di kantornya, Senin, 23 September 2024.
Pilihan Editor: Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bullying hingga Lukai Diri Sendiri, Orang Tua Lapor Polisi