Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang siswa berinisial DD menjadi korban pengeroyokan salah sasaran di sekitar sekolahnya, SMK Yadika 2, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pengeroyokan itu terjadi pada Jumat siang, 19 Januari 2024 lalu. Di mana DD mengalami luka bacok pada lengan siku kirinya. Keduanya berhasil kabur dan mengadu ke gurunya. DD akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Ukrida untuk penanganan lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi. Barulah diketahui pelaku bernama Nicho Aditya Saputra yang masih berusia 18 tahun. Polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku pada Senin, 22 Januari 2024 dan melakukan interogasi lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu, Nicho mengakui perbuatannya bersama teman-temannya. “Pelaku Nicho Aditya Saputra mengakui melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama dengan pelaku ZG, pelaku RR, pelaku TA. Kemudian terhadap para pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Duren guna diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono Adi saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut keterangan Nicho kepada polisi, ia sebelumnya menjadi korban penganiayaan oleh salah satu siswa dari SMK Yadika 2. Nicho mengatakan ciri-ciri motor yang DD gunakan sama dengan pelaku yang menganiaya dirinya saat itu. Nicho yang ingin balas dendam akhirnya membawa teman-temannya ke sekitar SMK Yadika 2. “Ternyata mereka salah orang,” ucap Muharom.
Polisi menjelaskan, menurut keterangan saksi bernama Felicia Dwi Ananda yang juga teman korban, keduanya sedang berboncengan mengendarai motor. Saat melintas di sekitar SMK Yadika 2, motor korban tiba-tiba diberhentikan oleh para pelaku. “Woi Yadika nih, Yadika nih!” ujar ZG yang langsung membacok lengan siku kiri korban dengan golok. Sementara itu, RR memukul motor DD menggunakan mistar hingga bagian depan motor pecah.
Atas perbuatan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Nicho dan ketiga temannya terancam dijerat Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP.