Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ribut Parkir Minimarket di Bekasi, Begini Polisi Turun Tangan

Gerai Indomaret di SPBU Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi kini dijaga polisi setelah video unjuk rasa sebuah ormas soal parkir minimarket.

8 November 2019 | 16.55 WIB

Minimarket Alfamart dan minimarket Indomaret. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Minimarket Alfamart dan minimarket Indomaret. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Gerai Indomaret di SPBU Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi sekarang dijaga polisi setelah video unjuk rasa organisasi masyarakat meminta mengelola parkir minimarket itu viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kadang ada dua polisi yang datang," kata seorang karyawan Indomaret ketika berbincang dengan Tempo pada Jumat, 8 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia membenarkan aksi unjuk rasa oleh organisasi masyarakat pada 23 November lalu. Masa demonstrasi juga sempat memblokade Jalan Raya Siliwangi yang menyebabkan kemacetan parah.

Beberapa hari setelah demo, kata dia, ada orang yang berjaga di parkiran menarik biaya parkir ke konsumen. "Setelah (viral) itu, kemudian disuruh pergi sama polisi," ucapnya.

Tapi, Tempo yang berkunjung ke minimarket tak melihat ada polisi berseragam maupun juru parkir.

Viralnya aksi organisasi masyarakat gabungan dalam unjuk rasa tersebut berbuntut pada polemik parkir di depan minimarket di Kota Bekasi. Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota sekarang tengah mengusut adanya tindak pidana dalam aksi unjuk rasa tersebut.


Unjuk rasa dipicu sebuah surat dari Bapenda Kota Bekasi yang dibawa ormas.


Tempo mendapatkan foto surat tugas dari Badan Pendapatan Daerah kepada juru parkir. Surat yang beredar telah menunjukkan bahwa dokumen tersebut hanya berlaku sampai dengan 30 September 2019.


Dokumen dengan judul "Surat Perintah Tugas" itu diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang diteken oleh pejabat tertinggi di instansi itu, Aan Suhanda. Surat mulai berlaku sejak 16 Agustus 2019 atau sejak ditandatangi.


Dalam surat itu, Bapenda menujuk Hoyyli menjadi penarik pajak parkir minimarket yakni di Indomaret depan SPBU Jalan Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu. Adapun dasar penerbitan surat adalah Instruksi Wali Kota Bekasi yang diterbitkan pada 2017 lalu tentang pelaksanaan penarikan retribusi parkir.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus