Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ricuh Pasca Lukas Enembe Ditangkap, Begini Prosedur Penangkapan Tersangka dalam KUHAP

Penangkapan tersangka kasus gratifikasi itu terjadi saat Lukas Enembe sedang makan siang yang lokasinya tidak jauh dari markas Brimob Polda Papua

11 Januari 2023 | 23.09 WIB

KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia ditangkap saat makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama. Foto: Istimewa
Perbesar
KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 10 Januari 2023. Ia ditangkap saat makan siang di salah satu restoran di Jayapura. Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK. Penangkapan tersangka kasus gratifikasi itu terjadi saat dirinya sedang makan siang yang lokasinya tidak jauh dari markas Brimob Polda Papua, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca : Kronologi Penangkapan Lukas Enembe: Dari Informasi Awal Hingga Dugaan Melarikan Diri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo. “Iya betul, Lukas Enembe ditangkap saat makan siang di Kotaraja, dekat Mako Brimob,” terangnya saat dihubungi Tempo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasca penangkapan, sejumlah massa pendukung Lukas sempat membuat kerusuhan di depan Mako Brimob Kotaraja Pola Papua. Mereka tampak melempari batu saat mengetahui Gubernur Papua ditangkap dan langsung dibawa ke Jakarta. 

Prosedur Penangkapan Tersangka

Lantas, apakah prosedur penangkapan tersangka Lukas sudah sesuai dengan aturan hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)? Berikut penjelasannya. 

Pasal 1 Angka 20 KUHAP mendefinisikan, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan. Dan atau, peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur UU terkait. 

Adapun syarat penangkapan tersangka atau terdakwa, lalu diatur dalam Pasal 17 KUHAP yang menyatakan, “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan permulaan yang cukup”. 

Frasa “permulaan bukti yang cukup”, ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Tafsir ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

Sementara pihak yang berwenang melakukan penangkapan tersangka, menurut Pasal 16 KUHAP dapat dilakukan oleh penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, dan penyidik pembantu. Proses penangkapan tersangka, seperti tertuang dalam Pasal 18 Ayat 1 KUHAP bisa dilakukan paling lama satu hari. 

Dalam perkara dugaan gratifikasi pada proyek di Papua, Lukas terjerat kasus korupsi. Pun dia juga ditengarai terlibat dalam sejumlah transaksi mencurigakan pada rekening pribadi dan keluarganya. Pihak PPATK menemukan aliran dana mencurigakan mencapai ratusan miliar rupiah. 

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada 5 September 2022 silam. Alih-alih kooperatif menjalani pemeriksaan, Lukas kerap kali mangkir dari panggilan KPK. Puncaknya pada awal Januari 2023 ini dia ditangkap paksa saat makan siang.  

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Polri Siagakan 1.000 Personel untuk Dikirim ke Papua

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus