Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini polisi telah mengamankan 18 jam tangan mewah yang sebelumnya di rampok oleh tersangka berinisial HK di toko kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Teluk Naga, Tangerang, Banten. "Semua sudah diamankan dan belum sempat terjual," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
18 jam tangan itu terdiri atas enam jam tangan merek Audemars Piguet, dua jam tangan merek Patek Phillippe, dan 10 jam tangan merek Rolex. Total kerugian dari perampokan ini mencapai Rp 1,85 miliar.
Berikut kisaran harga tiga merek jam tangan yang dirampok HK:
1. Audemars Pigue
Jika dilihat dari situs Flecto, salah-satu situs penjualan jam tangan daring. Harga merek jam tangan Audemars Pigue bervariatif mulai dari Rp 240 juta sampai Rp 6 miliar. Jam tangan Audemars Pigue.
2. Patek Phillippe
Sementara, untuk merek jam tangan Patek Phillippe harga berkisar dari Rp 300 juta sampai Rp 2,7 miliar.
3. Rolex
Di tengok di situs yang sama, harga jam tangan Rolex berkisar dari Rp 55 juta sampai Rp 620 juta.
Perampokan HK dilakukan pada Sabtu, 8 Juni 2024. Peristiwa perampokan itu terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam video, HK terlihat mengenakan celana pendek dan kemeja lengan pendek dengan memakai topi hitam. Toko jam tangan ini berada di lantai dua. Sementara lantai satu menjual pakaian.
HK melancarkan aksinya dengan membekuk tiga staf toko pakian yang ada di lantai satu. Ia menodongkan senjata tajam kepada tiga pria pegawai toko pakaian dan memasukkan mereka ke sebuah ruangan. Setelah itu, HK langsung naik ke lantai dua dan menodongkan pisau serta mengikat kedua tangan staf perempuan toko jam tangan.
Hanya berselang tiga hari dari aksinya, HK ditangkap polisi pada Selasa, 12 Juni 2024 di salah satu hotel di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Selain HK, polisi juga menangkap tiga tersangka lain. Yakni MAH, DK dan TFZ .
Ketiga tersangka itu terbukti melakukan kerjasama dengan HK dan merencanakan penjualan jam tangan yang telah dirampok. Ade menjelaskan, bahwa HK mengirimkan tiga jam tangan kepada MAH. Kemudian MAH menyerahkannya kepada DK dengan maksud untuk dimintai tolong menjual barang tersebut.
Semenatara TFZ juga dititipi tiga jam tangan mewah oleh AH dengan maksud untuk dijualkan. Keempat tersangka itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Perampokan Bersenjata di Toko Jam Tangan Mewah PIK 2, Kerugian Rp 14 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini