Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Robin Pattuju Kecewa Permohonan Justice Collaborator Ditolak

Robin Pattuju menjelaskan dirinya dapat membongkar kasus suap yang disinyalir menyeret Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

12 Januari 2022 | 14.23 WIB

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju merangkul dan membantu berjalan terdakwa pengacara, Maskur Husain yang mengalami sesak nafas saat mengikuti sidang pembacaan surat pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Desember 2021. Keduanya membacakan surat pembelaan diri atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK terkait kasus suap berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju merangkul dan membantu berjalan terdakwa pengacara, Maskur Husain yang mengalami sesak nafas saat mengikuti sidang pembacaan surat pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Desember 2021. Keduanya membacakan surat pembelaan diri atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK terkait kasus suap berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bersalah terdakwa eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, atas kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. Selain itu, Majelis Hakim juga menolak permohonannya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC) yang diajukan Robin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Pengajuan justice collaborator ditolak karena tidak ada relevansinya dengan kasus yang dia hadapi,” ujar Majelas Hakim pada Rabu, 12 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Robin menjelaskan dirinya dapat membongkar kasus suap yang disinyalir menyeret Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Dia mengaku kecewa atas putusan tersebut, dan membutuhkan waktu untuk memikirkan langkah yang ingin ditempuh selanjutnya.

“Saya kecewa kenapa permohonan JC saya ditolak dengan alasan tidak relevan, padahal yang bersangkutan, Bu Lili itu ya duluan berhubungan dengan Syahrial, apa tidak relevannya?” katanya usai persidangan.

Lili sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili disebut berupaya merintangi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait Syahrial. Dia kemudian dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK dengan pemotongan gaji pokok selama satu tahun.

Dalam putusan tersebut, Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara.

“Saya, tim kuasa hukum, dan keluarga menerima, dan kami minta waktu untuk pikir-pikir atas hasil putusan ini, apakah banding atau tidak,” tutur Robin menambahkah. 

Robin dan pengacaranya Maskur Husain—rekanan Robin—terbukti telah menerima suap dengan jumlah keseluruhan lebih dari Rp 11 miliar dan US$ 36 ribu ketika menangani kasus korupsi. Di antaranya ketika KPK menangani kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Praktik lancung Robin diketahui ketika penyidik KPK kesulitan menangkap M Syahrial dalam kasus korupsi di Tanjungbalai. Syahrial ternyata menyuap Robin dan berupaya menghentikan perkara. Robin dibantu kuasa hukum bernama Maskur Husain menerima uang senilai Rp 1,69 miliar.

Robin Pattuju juga terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang kini juga menjadi tersangka kasus korupsi. “Saya kembali lagi meminta maaf kepada institusi Polri dan isntitusi KPK,” kata Robin.

MOH KHORY ALFARIZI

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus