Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemudan dan Olah Raga Roy Suryo meminta polisi melayani masyarakat secepat mereka memproses laporan yang dilayangkan mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dengan dugaan ijazah palsu. Hal itu ia sampaikan setelah menjadi salah seorang saksi yang diperiksa oleh penyelidik dalam kasus ini.
Roy mengingatkan kembali bahwa ketika Jokowi melapor pada 30 April 2025, di hari itu juga polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan. “Ini luar biasa. Kalau ini dilakukan untuk semua masyarakat, mereka tentu akan sangat senang karena laporan bisa cepat,” katanya kepada awak media setelah diperiksa di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Roy Suryo Dilaporkan: Celah Mengungkap Pemilik Akun Fufufafa
Saat mengunjungi Polda Metro Jaya, Jokowi pertama-tama melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebelum ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pada hari yang sama, polisi langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP), menerbitkan surat perintah penyelidikan, dan juga undangan pemeriksaan saksi.
“Saya harapkan sikap itu juga ada pada semua pelaporan. Jadi, jangan membedakan masyarakat yang ada,” ujar Roy.
Adapun ia tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia berbicara kepada awak media pada siang hari ketika jeda pemeriksaan, kurang lebih pada pukul 12.00 WIB.
Saat pemeriksaan, penyelidik mengajukan 26 pertanyaan kepadanya. “Saya tadi sudah menjawab dengan detail sampai sekitar 26 pertanyaan dengan jumlah halaman sekitar 22 lebih. Dan saya juga menyampaikan jawaban saya atas pertanyaan-pertanyaan pada laporan,” kata Roy setelah pemeriksaannya rampung pada sore hari.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan ia hanya bersedia menjawab pertanyaan dari penyelidik sepanjang masih berhubungan dengan isi undangan dari polisi.
Menurut Roy, penyelidik yang memeriksa dia memang hanya menanyakan hal-hal yang relevan. Ia mengaku ditanya soal kehidupan, riwayat pendidikan, hingga karier. “Kemudian ada beberapa hal lain yang ditanyakan, soal video begini-begitu. Saya hanya jawab singkat saja,” kata dia.
Setelah pemeriksaan ini, Roy mengatakan, ia belum dipanggil untuk agenda selanjutnya. “Belum ada. Belum ada, karena (sudah) selesai. Pemeriksaan saya selesai,” ujarnya.
Saksi-saksi yang dipanggil di hari yang sama dengan Roy adalah dokter Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dan pengacara Eggi Sudjana. Dr. Tifa sendiri hadir dalam pemeriksaan, sementara Eggi dipastikan tidak hadir.
Adapun Jokowi merasa dirugikan dengan tuduhan bahwa ijazahnya palsu, sehingga ia melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Jokowi menyebutkan beberapa nama yang diduga terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik yang ia permasalahkan. Nama-nama tersebutlah yang tengah diperiksa oleh penyelidik Polda Metro Jaya.
Jokowi menggunakan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap nama-nama yang disebut. Mantan gubernur Jakarta itu juga menyertakan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Kantongi Bukti Fotokopi Ijazah Jokowi