Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Roy Suryo Dilaporkan: Celah Mengungkap Pemilik Akun Fufufafa

Pelaporan Roy Suryo ke Bareskrim Polri bisa menjadi celah untuk mengungkap siapa pemilik akun Fufufafa sebenarnya.

8 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kelompok pendukung Presiden Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai pemilik akun Fufufafa.

  • Roy pernah menelusuri pemilik akun itu sebelum menyatakan keyakinannya.

  • Sejumlah pakar hukum justru menilai pelaporan itu sebagai celah untuk mengungkap benarkah Gibran sebagai pemilik akun yang dianggap menghina Prabowo Subianto tersebut.

POLEMIK akun media sosial Kaskus bernama Fufufafa berlanjut ke ranah hukum. Sekelompok pendukung Presiden Joko Widodo yang menamakan diri Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) melaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI karena menyebutkan akun itu milik putra sulung Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Pasbata menyebut pernyataan Roy itu sebagai penghinaan terhadap lambang negara dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Roy tak mau menanggapi laporan Pasbata tersebut karena tidak berlandaskan hukum. “Masak, institusi negara mau tunduk kepada gerombolan tidak jelas itu?” katanya ketika dihubungi, Senin, 7 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Roy pun mengaku belum mendapat surat undangan dari Bareskrim Polri setelah Pasbata melayangkan laporan tersebut. Padahal laporan itu sudah sepekan masuk ke Bareskrim, tepatnya pada 27 September 2024. “Belum sama sekali (dipanggil),” ujarnya.

Tempo telah mencoba menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko melalui nomor WhatsApp pribadinya untuk menanyakan kelanjutan laporan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Trunoyudo tidak merespons.

Akun Fufufafa di forum daring Kaskus menjadi polemik karena melontarkan hinaan kepada Prabowo Subianto dan keluarganya saat pertama kali berhadapan dengan Jokowi dalam pemilihan presiden 2014. Saat ini Prabowo adalah presiden terpilih yang memenangi pilpres 2024 dan berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka. Tidak hanya menghina Prabowo, akun tersebut juga mencela Presiden Indonesia keenam sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dan keluarganya. 

Identitas akun itu pertama kali diungkap akun tanpa identitas jelas atau anonim di media sosial X, @YourAnonId_, pada awal September 2024. Dia yakin pemilik akun Fufufafa adalah Gibran, dengan mengungkap alamat surat elektronik atau e-mail hingga nomor telepon yang digunakan pemilik akun untuk mendaftar di Kaskus. Informasi itu kemudian ditelusuri sejumlah warganet, termasuk Roy Suryo.

Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, 25 Oktober 2023. TEMPO/Magang/Joseph

Roy yakin 99,9 persen bahwa akun Fufufafa milik Gibran. Berdasarkan penelusurannya, eks politikus Partai Demokrat itu mengunggah sejumlah sinyal kuat bahwa akun Fufufafa milik Gibran. Hal itu dia buktikan dengan nomor telepon, alamat e-mail, serta unggahan adik Gibran, Kaesang Pangarep.

Dilansir dari laporan majalah Tempo edisi 6 Oktober 2024, Fufufafa merupakan akun yang dioperasikan oleh tim yang bekerja di bawah pemilik akun. Terkadang pemilik akun langsung mengoperasikannya sendiri. Hal itu diungkap mantan pendengung pemerintah dan dua kolega dekat keluarga Jokowi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahillah Akbar, mengatakan proses hukum yang dialami Roy Suryo justru bakal membuka tabir siapa pemilik akun Fufufafa. Sebab, kepolisian dalam penyelidikannya harus mengungkap lebih dulu pemilik akun tersebut. “Benar. Kalau dilaporkan sebagai fitnah atau pencemaran nama, malah akan terungkap (pemilik akun Fufufafa),” ujarnya saat dimintai konfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.

Fufufafa Roy Suryo Gibran Kaskus

Selain itu, Fatahillah menilai hal yang dituduhkan Pasbata kepada Roy tidak jelas. Alasannya, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menyatakan lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Undang-undang itu, menurut dia, tak menyebut posisi presiden dan wakil presiden sebagai lambang ataupun simbol negara.

Namun Fatahillah menyebutkan kepolisian tidak akan memproses laporan itu. Sebab, selain tidak memenuhi unsur pidana, pembuktian kepemilikan akun Fufufafa akan memakan waktu lama. “Saya menilai laporan polisi ini enggak akan ke mana-mana karena pasti sangat lama prosesnya,” ucapnya.

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel pun sepakat laporan itu justru bisa menjadi celah untuk mengungkap siapa pemilik akun Fufufafa sebenarnya. Menurut dia, laporan ini bisa menjadi pembuktian hukum untuk memperjelas polemik yang terjadi di masyarakat. “Ini tentu lebih gayeng, bahkan punya kekuatan legal, ketimbang membuka identitas Fufufafa sebatas di siniar,” ujarnya.

Reza juga menyatakan laporan ini bisa berbalik ke Pasbata. Pasalnya, kelompok pendukung Jokowi itu bisa dianggap mengubah lambang negara. Dia menjelaskan, ketentuan soal lambang negara itu juga tercantum dalam Pasal 36A Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Pasal itu pun menyatakan lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. “Ngilu plus ngeri kalau hari ini ada yang mengganti lambang negara,” katanya.

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri terkait akun Fufufafa di Bareskrim Polri, Jakarta, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina

Mengutip Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Reza menyatakan setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambar, atau merusak lambang negara dengan maksud menghina, merendahkan, atau menodai kehormatan lambang negara dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. “Saya khawatir SKB (Sekretaris Jenderal Pasbata Sri Kuntoro Budiyanto) laksana menyodorkan diri untuk dipidana. Sebab, mengubah lambang negara jelas-jelas merupakan tindak pidana,” ucapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, pun sependapat bahwa Roy Suryo tak bisa dipidana dalam masalah ini, termasuk soal pencemaran nama. Pasalnya, kata Chudry, pencemaran nama merupakan delik aduan yang harus dilaporkan korbannya. Artinya, Gibran sendiri yang harus melaporkan Roy ke Bareskrim jika memang merasa namanya tercemar.

Selain itu, Chudry menyebutkan polisi tak bisa memproses kasus ini dengan pasal pencemaran nama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alasannya, Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan putusan uji materi terhadap sejumlah pasal pencemaran nama dan penyebaran berita bohong. 

Putusan bernomor 78/PUU-XXI/2023 itu, menurut Chudry, membuat polisi tidak bisa lagi memproses dugaan pencemaran nama yang berbentuk pendapat dan/atau kritik terhadap kebijakan pemerintah, negara, lembaga negara, ataupun pejabat publik karena itu merupakan hak kebebasan berekspresi serta berpendapat yang dilindungi.

Ia mengatakan Roy Suryo hanya menganalisis akun Fufufafa yang ramai di media sosial. Sedangkan yang melakukan doxing adalah akun anonim di media sosial X. “Mungkin bisa masuk ke pidana karena mengumbar data pribadi seseorang dengan doxing akun media sosial, tapi itu juga kan bukan dia (Roy Suryo) yang melakukan,” ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Dinda Shabrina berkontribusi dalam pembuatan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus