Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Saksi Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Jelaskan Cara Membuktikan Pemufakatan Jahat

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu bagian depan. Juga menutup pintu balkon.

2 Januari 2023 | 15.59 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli a de charge atau meringankan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjelaskan cara membuktikan pemufakatan jahat atau meeting of minds dalam suatu tindak pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan, menjelaskan hal ini ketika ditanya jaksa penuntut umum bagaimana cara membuktikan pemufakatan kejahatan saat agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awalnya, jaksa mengulas kembali keterangan saksi ahli yang menyatakan turut serta kejahatan harus ada meeting of minds atau ada kehendak yang sama untuk melaksanakan delik. Ia menanyakan bagaimana agar kuasa hukum, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim mengetahui meeting of minds kejahatan. Pasalnya, belum tentu terdakwa menyampaikan pengakuan jujur.

“Yang pertama, meeting of minds dalam bentuk bisa dilihat dari sisi luar perbuatannya, apa saja yang dilakukan, itu kan bisa dibuktikan,” kata Arif.

Yang kedua, lanjut Arif, yang berkaitan dengan kesepahaman itu adalah yang berkaitan dengan sikap batin pelaku. Apabila dalam bentuk perbuatannya itu merupakan kesengajaan, berarti ada hubungan antara sikap batin dengan perbuatan.

Ia menjelaskan meeting of minds merupakan sikap batin dengan perbuatan dari masing-masing peserta yang menuju pada hal yang sama, yaitu terwujudnya delik. Sikap batin mau tidak mau harus dibuktikan dari apa yang sebenarnya pada saat itu dilakukan oleh terdakwa dan apa yang pada saat itu dipikirkan oleh pelaku.

“Jadi dengan demikian pembuktiannya ada pada diri pelaku. Apa yang dia ketahui mengenai hal itu, mau tidak mau memahaminya dari situ,” ujarnya. 

Namun saksi ahli mengatakan instrumen pembuktian tidak hanya tergantung dari pengakuan. Pembuktian bisa didalami lewat alat-alat bukti lain yang bisa menjelaskan sejauh mana keterlibatan satu pelaku dengan pelaku lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sejauh mana pengetahuan pelaku, sejauh mana keinsyafannya terhadap perkara itu. Kan sebenarnya bisa melalui yang lain, tidak harus pengakuan,” ujarnya.

Sebab, ia menuturkan KUHAP sudah menjelaskan pengakuan terdakwa juga tidak membebaskan jaksa penuntut umum untuk membuktikan melalui alat bukti yang lain. Pengakuan berarti hanya satu alat bukti, yaitu keterangan terdakwa. 

“Berarti tetap diperlukan alat bukti yang lain, bahkan dengan pengakuan saja juga tidak cukup,” 

Arif menjelaskan pengakuan terdakwa saja tidak membebaskan pembuktian. Kemudian, berkaitan dengan penilaian ada dua pembuktian yang sifatnya langsung dan tidak langsung. “Nilai yang tertinggi dari pembuktian itu mesti yang direct evidence (bukti langsung),” ujarnya.

Ia mengatakan KUHAP memberikan jalan keluar berkaitan dengan pembuktian apabila hanya ada satu saksi, maka bisa menggunakan alat bukti yang lain untuk menguatkan keterangan saksi yang hanya satu. 

“Karena itulah masuk di unsur penilaian karena yang bisa menilai kaitannya dengan saksi adalah hakim,” kata Arif.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, tindakan Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, dituding sebagai upayanya membantu dan menyokong skenario pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli lalu.

Kuat Ma'ruf Menutup Pintu

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kuat Ma’ruf langsung menutup pintu bagian depan. Kuat juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon rumah Duren Tiga.

“Kuat Ma’ruf tanpa disuruh menutup pintu saat matahari masih terang. Padahal, tugas menutup pintu merupakan tugas sehari-hari asisten rumah tangga,” kata JPU saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Kuat tiba di rumah Duren Tiga bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Yosua untuk menjalankan rencana pembunuhan yang sebelumnya disusun di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3. 

Di lantai tiga rumah Saguling 3, Ferdy Sambo membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecahan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, pada 8 Juli 2022.

Dalam skenario tersebut, Yosua melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu Richard datang dan Yosua menembaknya. Kemudian, tembakan Yosua dibalas Richard sehingga melumpuhkannya.

“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Richard kemudian datang dan ditembak oleh Yosua dan dibalas oleh Richard,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Percakapan di lantai tiga juga menentukan lokasi eksekusi, yakni rumah dinas pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Putri Candrawathi mendengar dan mendukung rencana tersebut dengan mengajak Yosua dan ajudan lain ke rumah Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri.

Hari ini kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menghadirkan ahli pidana dan psikolog forensik. Ahli pidana adalah Muhammad Arif Setiawan, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sedangkan, psikolog forensik bernama Nathael dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus