Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sebagian Subkontraktor Proyek BTS Kominfo Terafiliasi dengan Johnny Plate Dkk

Perusahaan-perusahaan yang menjadi subkon proyek BTS Kominfo merupakan milik orang-orang yang berafiliasi dengan pejabat di kementerian itu.

28 Juni 2023 | 12.44 WIB

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tiba untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tiba untuk menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian subkontraktor yang terlibat dalam proyek menara BTS Kominfo ternyata terafiliasi dengan pihak BAKTI atau Kementerian Kominfo. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Selasa, 27 Juni 2023, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5 dan infrastruktur pendukung, perusahaan konsorsium selaku penyedia mensubkontrakan sebagian besar pekerjaan utama kepada pihak lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Subkon dilakukan tidak secara keseluruhan untuk suatu site tertentu atau end to end namun parsial per jenis kegiatan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Rabu, 28 Juni 2023. Adapun pekerjaan yang disubkontrakkan adalah pekerjaan pengadaan material, pekerjaan logistik sampai ke site dan jasa implementasi (SITAC, CME, Instalasi, Provisioning, dan Integrasi).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada sebagian dari total ratusan subkontraktor yang terafiliasi dengan pihak BAKTI maupun Kementerian Kominfo, antara lain PT Sahabat Makna Sejati. PT Sahabat Makna Sejati menjadi subkontraktor di Paket 1, 2, 3,4, dan 5, dan merupakan perusahaan milik dari kakak Samuel Pangerapan. Samuel merupakan Direktur Jenderal Kementerian Kominfo.

Kemudian, PT Mangunjaya Eco Dinamic yang menjadi salah satu subkontraktor di Paket 4 dan 5. Adapun direkturnya adalah Lukas Hutagalung yang merupakan teman sekolah terdakwa Anang Achmad Latif dan Irwan Hermawan. Anang merupakan Direktur Utama BAKTI, sedangkan Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitechmedia Sinergy.

Lalu, PT Rambinet Digital Network bertindak sebagai subkontraktor (suplier) penyediaan NMS VSAT (PRTG) paket 4 dan 5 dengan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS). Direktur PT Rambinet Digital Network adalah Yohan Suryanto, salah satu terdakwa dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia untuk proyek BAKTI.

Terakhir, PT Vata Daya Laksana dan PT Visitel merupakan perusahaan milik atau terafiliasi dengan anak-anak dari Muklis Muchtar. “Muklis Muchtar merupakan teman Johnny Plate,” kata jaksa.

Selain bertindak sebagai tenaga ahli yang menyusun Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021, Yohan yang juga pemilik PT Rambinet Digital Network, meminjamkan perusahaannya kepada Don Hendri sebagai subkontraktor dari konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) pada paket 4 dan paket 5 untuk pengadaan NMS VSAT berikut Sistem Integratornya senilai Rp 1.751.288.400. “Sehingga PT Rambinet Digital Network mendapat untung sebesar Rp 223.608.400,” ujar jaksa.

Adapun pembagian keuntungannya, yakni Yohan mendapat Rp 53.608.400 yang ada pada rekening PT Rambinet Digital Network dan dipegang oleh Yohan. Suntoro selaku Direktur PT Rambinet Digital Network sebesar Rp 10 juta, dan Don Hendri sebesar Rp 160 juta.

Selasa kemarin, 27 Juni 2023, Johnny Plate telah didakwa bersama dengan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dalam perkara korupsi BTS Kominfo. Jaksa penuntut umum mengatakan Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Audit terhadap proyek BAKTI ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.

Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi proyek menara BTS ini pada Juni 2022. Jaksa menduga nilai proyek yang digarap tiga konsorsium itu digelembungkan lantaran proyek tidak merujuk perkiraan harga barang di pasar. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 10,8 triliun untuk pembangunan 4.200 menara sepanjang 2021-2023. Namun baru ratusan menara BTS yang beroperasi.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus