Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Selesai Diperiksa KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Saya Taat Proses Hukum

Hasbi Hasan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

24 Mei 2023 | 19.31 WIB

Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023. Hasbi Hasan, sebelumnya mangkir tidak menghadiri panggilan penyidik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim MA, Gazalba Saleh, didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Sekretaris Mahkamah Agung RI, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023. Hasbi Hasan, sebelumnya mangkir tidak menghadiri panggilan penyidik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim MA, Gazalba Saleh, didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengaku siap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berjanji mentaati proses hukum. “Saya sebagai warga negara akan mentaati proses hukum,” kata Hasbi setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hasbi menolak menjelaskan materi pemeriksaan. Dia meminta awak media untuk bertanya hal tersebut langsung kepada KPK. “Terkait pertanyaan penyidik, silakan tanya kepada KPK, saya tidak mungkin memberikan keterangan soal itu,” kata Hasbi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasbi diperiksa KPK sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Selain Hasbi, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto.

Hasbi dan Dadan diduga menerima suap terkait pengurusan gugatan hukum yang dilakukan oleh para kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Nama Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan Yosep Parera, terdakwa pemberi suap kepada Gazalba dan Sudrajad. Yosep merupakan pengacara kreditur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Dalam dakwaan tersebut, Dadan sempat bertemu dengan Yosep. Dadan disebut sebagai orang kepercayaan Hasbi. Setelah pertemuan itu, Yosep disebut memberikan uang kepada Dadan.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan seacara resmi penetapan tersangka terhadap Hasbi dan Dadan.KPK juga belum menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua orang tersebut serta alasan tidak langsung menahan mereka.

Pilihan Editor: Sekretaris MA Hasbi Hasan Bungkam ke Wartawan Seusai Diperiksa KPK

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus