Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor – Penceramah kondang Yusuf Mansur dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Bogor atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang. Pelapor bernama Yuni Astuti, alumni Institut Pertanian Bogor (IPB). "Laporan dibuat pada 17 Oktober 2017," kata Rachmat Kusuma Siregar, kuasa hukum Yuni, Kamis 19 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rachmat mengatakan, penipuan dan penggelapan ini berawal tahun 2013. Saat itu Yuni masih tercatat sebagai mahasiawa IPB. Ia sering mengikuti pengajian yang digelar Yusuf Mansur secara online. "Klien saya tertarik setelah membaca investasi usaha patungan melalui website www.yusufmansur.com," kata dia. “Investor dijanjikan mendapat keuntungan 8 persen per tahun."
Baca: 7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur
Pada 11 Maret 2013, Yuni mendaftar program itu dan menyetorkan dana Rp 12 juta. Dana itu ditransfer melalui ATM Bank Mandiri di area kampus IPB Dramaga. "Langsung ke nomor rekening Yusuf Mansur," kata Rachmat.
Setelah dana dikirim, Yuni membuka website www.yusufmansur.com dan melihat namanya tercantum sebagai investor dalam program itu. "Klien saya sudah berkomunikasi langsung dengan Yusuf Mansur dan akan mendapat sertifikat investasi," ujar Rachmat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah berjalan beberapa tahun, Yuni belum sekali pun menerima keuntungan yang dijanjikan. Ia baru menyadari telah tertipu setelah situs www.yusufmansur.com tidak bisa diakses lagi. "Dari 2013 hingga 2017tidak ada ada kepastian, akhirnya klien saya melapor ke polisi," kata Rachmat. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Yusuf Mansur ihwal tuduhan itu.