Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melaporkan temuannya terkait sejumlah permasalahan sepanjang 2022. Tim bentukan Polri ini mengungkap ada beberapa titik rawan korupsi yang mereka temukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Apa sebenarnya Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini dan bagaimana terbentuknya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Satgasus Pencegahan Korupsi Polri ini merupakan satuan tugas yang berada langsung di bawah Kapolri. Satuan ini dibentuk secara khusus untuk pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tanggal 18 Januari 2022.
Pembentukan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri tak lepas dari dipecatnya 58 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari institusi anti rasuah itu. Puluhan komisioner itu didepak gara-gara tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka diberhentikan secara resmi pada 30 September 2021 lalu.
Setelah dipecat, orang-orang terbuang itu kemudian membentuk organisasi anti korupsi independen, Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute). Polri kemudian menawarkan kepada para eks komisioner KPK ini untuk bergabung di instansi penegak hukum tersebut.
Dari 58 orang yang didepak dari lembaga anti rasuah, 44 di antaranya setuju bergabung dengan Polri. Mereka diangkat jadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Kemudian berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tersebut, dibentuk Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.
“Opsi menjadi ASN Polri merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk mematahkan berbagai stigma serta cara untuk melanjutkan perjuangan,” kata ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha di Jakarta, dikutip dari Antara.
Adapun 44 orang yang memutuskan bergabung menjadi ASN Polri dan jadi anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri yaitu:
1. Adi Prasetyo
2. Afief Yulian Miftach
3. Airien Marttanti Koesniar
4. Ambarita Damanik
5. Andi Abdul Rachman Rachim
6. Andre Dedy Nainggolan
7. Anissa Rahmadhany
8. Arba’a Achmadin Yudho Sulistyo
9. Arfin Puspomelisyto
10. Aulia Postiera
11. Budi Agung Nugroho
12. Candra Septina
13. Chandra Sulistio Reksoprodjo
14. Darko
15. Dina Marliana
16. Erfina Sari
17. Faisal
18. Farid Andhika
19. Giri Suprapdiono
20. Harun Al Rasyid
21. Herbert Nababan
22. Herry Muryanto
23. Heryanto
24. Hotman Tambunan
25. Iguh Sipurba
26. Juliandi Tigor Simanjuntak
27. March Falentino
28. Marina Febriana
29. Muamar Chairil Khadafi
30. M Praswad Nugraha
31. Nita Adi Pangestuti
32. Novariza
33. Novel Baswedan
34. Nurul Huda Suparman
35. Panji Prianggoro
36. Qurotul Aini Mahmudah
37. Rizka Anungnata
38. Ronald Paul Sinyal
39. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
40. Sugeng Basuki
41. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto
42. Waldy Gagantika
43. Yudi Purnomo Harahap
44. Yulia Anastasia Fu’ada
Sementara 13 orang yang tidak bergabung menjadi ASN Polri yaitu:
1. Agtaria Adriana
2. Arien Winiasih
3. Benydictus Siumlala MS
4. Christie Afriani
5. Damas Widyatmoko
6. Ita Khoiriyah
7. Lakso Anindito
8. Nanang Priyono (meninggal dunia)
9. Rahmat Reza Masri
10. Rasamala Aritonang
11. Rieswin Rachwell
12. Tri Artining Putri
13. Wisnu Raditya Ferdian
“Kami memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal. Hal tersebut mengingat secara keseluruhan, eks pegawai KPK memiliki persamaan pandangan yang saling mendukung opsi yang diambil masing-masing individu,” kata Praswad.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.