Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Setahun Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini satuan tugas yang berada langsung di bawah Kapolri. Selain Novel Baswedan, siapa 43 eks pegawai KPK anggotanya?

5 Januari 2023 | 07.01 WIB

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) bersama sejumlah mantan pegawai KPK mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Kapolri Listyo Sigit Prabowo melantik sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) bersama sejumlah mantan pegawai KPK mengikuti pelantikan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Kapolri Listyo Sigit Prabowo melantik sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, Satuan Tugas Khusus atau Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melaporkan temuannya terkait sejumlah permasalahan sepanjang 2022. Tim bentukan Polri ini mengungkap ada beberapa titik rawan korupsi yang mereka temukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Apa sebenarnya Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini dan bagaimana terbentuknya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgasus Pencegahan Korupsi Polri ini merupakan satuan tugas yang berada langsung di bawah Kapolri. Satuan ini dibentuk secara khusus untuk pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tanggal 18 Januari 2022.

Pembentukan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri tak lepas dari dipecatnya 58 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari institusi anti rasuah itu. Puluhan komisioner itu didepak gara-gara tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka diberhentikan secara resmi pada 30 September 2021 lalu.

Setelah dipecat, orang-orang terbuang itu kemudian membentuk organisasi anti korupsi independen, Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute). Polri kemudian menawarkan kepada para eks komisioner KPK ini untuk bergabung di instansi penegak hukum tersebut.

Dari 58 orang yang didepak dari lembaga anti rasuah, 44 di antaranya setuju bergabung dengan Polri. Mereka diangkat jadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Kemudian berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tersebut, dibentuk Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.

“Opsi menjadi ASN Polri merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk mematahkan berbagai stigma serta cara untuk melanjutkan perjuangan,” kata ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha di Jakarta, dikutip dari Antara.

Adapun 44 orang yang memutuskan bergabung menjadi ASN Polri dan jadi anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri yaitu:

1. Adi Prasetyo

2. Afief Yulian Miftach

3. Airien Marttanti Koesniar

4. Ambarita Damanik

5. Andi Abdul Rachman Rachim

6. Andre Dedy Nainggolan

7. Anissa Rahmadhany

8. Arba’a Achmadin Yudho Sulistyo

9. Arfin Puspomelisyto

10. Aulia Postiera

11. Budi Agung Nugroho

12. Candra Septina

13. Chandra Sulistio Reksoprodjo

14. Darko

15. Dina Marliana

16. Erfina Sari

17. Faisal

18. Farid Andhika

19. Giri Suprapdiono

20. Harun Al Rasyid

21. Herbert Nababan

22. Herry Muryanto

23. Heryanto

24. Hotman Tambunan

25. Iguh Sipurba

26. Juliandi Tigor Simanjuntak

27. March Falentino

28. Marina Febriana

29. Muamar Chairil Khadafi

30. M Praswad Nugraha

31. Nita Adi Pangestuti

32. Novariza

33. Novel Baswedan

34. Nurul Huda Suparman

35. Panji Prianggoro

36. Qurotul Aini Mahmudah

37. Rizka Anungnata

38. Ronald Paul Sinyal

39. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan

40. Sugeng Basuki

41. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto

42. Waldy Gagantika

43. Yudi Purnomo Harahap

44. Yulia Anastasia Fu’ada

Sementara 13 orang yang tidak bergabung menjadi ASN Polri yaitu:

1. Agtaria Adriana

2. Arien Winiasih

3. Benydictus Siumlala MS

4. Christie Afriani

5. Damas Widyatmoko

6. Ita Khoiriyah

7. Lakso Anindito

8. Nanang Priyono (meninggal dunia)

9. Rahmat Reza Masri

10. Rasamala Aritonang

11. Rieswin Rachwell

12. Tri Artining Putri

13. Wisnu Raditya Ferdian

“Kami memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal. Hal tersebut mengingat secara keseluruhan, eks pegawai KPK memiliki persamaan pandangan yang saling mendukung opsi yang diambil masing-masing individu,” kata Praswad.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus