Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Setelah Ahok Divonis, Giliran Buni Yani Segera Diadili di Bandung

Setelah Ahok divonis 2 tahun penjara, giliran Buni Yani yang tidak lama lagi menjalani sidang dalam kasus melontarkan ujaran kebencian.

10 Mei 2017 | 08.30 WIB

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 10 April 2017. ANTARA FOTO
Perbesar
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 10 April 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara, giliran Buni Yani yang tidak lama lagi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Buni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit itulah yang kemudian menyeret Ahok ke ranah hukum dan kini dipenjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan segera menyidangkan Buni Yani dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Baca: Ini Motif Buni Yani Unggah Potongan Video Pidato Ahok

Saat ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.  "Insya Allah tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan," kata  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di kantornya, Selasa, 9 Mei 2017.


Perkara Buni Yani itu sempat bolak-balik dari Kepolisian ke Kejaksaan. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, tapi dikembalikan. Lalu berkas yang sama diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengikuti domisili Buni Yani di Depok.

Baca: Dicecar Pertanyaan yang Sama, Buni Yani Sempat Marah

Awalnya, Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, dengan alasan keamanan sidang diputuskan digelar di Bandung. Untung mengatakan, rencana ini sudah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung.  "Jaksa meminta fatwa ke MA untuk menyidangkan di Bandung," ujar Untung.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus dugaan ujaran kebenciaan dengan tersangka Buni Yani memang dipindahkan dari Pengadilan Negeri Depok ke Bandung dengan mempertimbangkan keaamanan.

"Kami sudah menerima persetujuan dari Mahkamah Agung untuk bisa disidangkan bukan di Depok, tapi Bandung," ujarnya usai meresmikan masjid di komplek Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Senin 8 Mei 2016. Menurut Prasetyo, jaksa penuntut umum sedang menyusun berkas dakwaan Buni Yani dan segera melimpahkan ke pengadilan.

IQBAL T. LAZUARDI S | ELIK S


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Elik Susanto

Elik Susanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus