Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Setelah Dijemput Paksa dan Ditahan, Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Film Porno Jaksel

Siskaeee kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ia dijemput paksa oleh penyidik dari sebuah apartemen di Yogyakarta.

2 Februari 2024 | 13.45 WIB

Siskaee mengaku menerima bayaran Rp 10 juta untuk tiga hari syuting Keramat Tunggak. Ia juga mengaku menerima komisi promosi film senilai Rp 500 ribu. Padahal, dia merasa tak pernah mempromosikan film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan itu. Selain Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 pemeran film tersebut menjadi tersangka. Instagram
Perbesar
Siskaee mengaku menerima bayaran Rp 10 juta untuk tiga hari syuting Keramat Tunggak. Ia juga mengaku menerima komisi promosi film senilai Rp 500 ribu. Padahal, dia merasa tak pernah mempromosikan film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan itu. Selain Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 pemeran film tersebut menjadi tersangka. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebut permohonan praperadilan yang baru itu sudah didaftarkan pada Kamis, 1 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Siskaeee pernah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penetapannya sebagai tersangka di kasus film porno. Namun permohonan itu telah dicabut. 

Alasannya, kata Tofan, permohonan praperadilan pertama belum lengkap. "Ketika proses pengajuan praperadilan itu, Siskaeee dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Itu yang kami tambahkan," katanya ketika dihubungi, Jumat, 2 Februari 2024.

Tofan mengungkapkan, bahwa pihaknya juga menambahkan termohon dalam praperadilan ini. Ia menyebut ada dua termohon yang diajukan. 

"Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai termohon pertama, dan penyidik sebagai termohon kedua," ujarnya.

Menurut dia, upaya permohonan praperadilan ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihaknya bakal meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee dalam kasus film porno rumah produksi Jakarta Selatan ini.

Siskaeee ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2023. Kemudian pada 24 Januari 2024, Siskaeee dijemput paksa oleh kepolisian karena kerap mangkir dalam pemeriksaan. Di hari yang sama, Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kami akan melakukan segala upaya hukum yang menurut kami baik dan perlu dilakukan terhadap Siskaeee," ucapnya.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan permohonan praperadilan tersebut. Ia mengatakan, permohonan praperadilan dari Siskaeee tersebut sudah terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel.

"Iya betul, hakimnya Sri Rejeki Marshinta," katanya, Jumat. Sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus