Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HANYA butuh satu jam tiga hakim agung mengetuk putusan kasasi Suwir Laut. Dalam rapat pemufakatan hakim yang digelar pada 18 Desember lalu itu, majelis yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Sri Muharyuni dan Komariah Emong Sapardjaja tersebut sepakat menyatakan terdakwa perkara penggelapan pajak Asian Agri Group ini terbukti bersalah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo