Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Trading dan Services Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Tbk, Yudi Hermansyah, mengungkapkan jika Eksi Anggraini pernah berusaha menyuapnya. Eksi merupakan broker atau calo yang menawarkan emas Antam kepada crazy rich Surabaya, Budi Said.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini Yudi sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli emas dengan terdakwa Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager PT Antam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan pertemuan lanjutan Yudi dengan Eksi. Yudi menjawab ia diajak Eksi untuk bertemu via WhatsApp pada November 2018.
Ia lantas meneruskan pesan tersebut kepada Abdul Hadi dan Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPPLM Pulogadung, untuk meminta saran. Sebab, Eksi sudah menolak tawarannya menjadi reseller.
"Pak Yosep dan Pak Hadi (bilang) 'silahkan temuin aja'. Akhirnya saya bertemu," kata Yudi di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2024.
Jaksa lalu bertanya, "di mana Pak?"
Yudi menyebut pertemuan tersebut terjadi di Surabaya. Tempatnya di sekitar hotel yang dekat Butik Antam. "Apa yang disampaikan?" tanya JPU.
Yudi menuturkan ia saat itu berharap Eksi mau menjadi reseller Antam. Namun, Eksi justru meminta penambahan stok di Butik Antam Surabaya, karena perlu membeli logam mulia dalam jumlah besar sekaligus, misalnya 300 kilogram.
"Kemudian saya sampaikan, saya tidak punya kewenangan untuk menambahkan stok Butik, itu diluar wewenang dan tanggung jawab saya," ucap Yudi.
Lalu Eksi pun meminta izin keluar dari ruangan sejenak. Kemudian perempuan itu kembali dengan membawa plastik hitam.
"Dia sampaikan 'ini isinya uang, tolong diterima dan saya dibantu soal penambahan stok'," tutur Yudi.
Ia menyebut dirinya berkukuh bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menambah stok logam mulia. "Saya pikir ngapain harus ngasih uang hanya untuk urusan stok."
"Saat sebelum Pak Yudi ke Surabaya, Pak Yudi tidak menyangka Bu Eksi beri uang ke Bapak?" tanya Jaksa.
Yudi menjawab tidak. Ia juga menyebut menolak uang dari Eksi tersebut. "Kemudian beliau minta untuk dihubungkan dengan Pak Abdul Hadi."
Yudi kemudian meminta izin kepada Abdul Hadi karena Eksi minta disambungkan. Dengan menggunakan gawainya, Eksi lalu menelepon Abdul Hadi untuk meminta penambahan stok.
Eksi kini telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi jual beli emas di Antam yang telah bergulir sebelumnya di Surabaya. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukumnya 7 tahun penjara, lalu Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 11 tahun.