Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Lanjutan Vanessa Angel, Pengacara Siapkan Pledoi Soal Pil Xanax

PN Jakarta Barat akan kembali melanjutkan sidang kasus psikotropika dengan terdakwa artis Vanessa Angel hari ini, Senin, 26 Oktober 2020

26 Oktober 2020 | 10.58 WIB

Vanessa Angel meninggalkan persidangan usai mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Oktober 2020. Tempo/Wintang Warastri
Perbesar
Vanessa Angel meninggalkan persidangan usai mendengarkan tuntutan JPU dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Oktober 2020. Tempo/Wintang Warastri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan kembali melanjutkan sidang kasus psikotropika dengan terdakwa artis Vanessa Angel hari ini, Senin, 26 Oktober 2020.

Dalam agenda sidang ini, Vanessa Angel akan menyampaikan pembelaaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Agenda sidang hari ini pledoi," ujar kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara Solichin, saat dihubungi Tempo, Senin pagi, 26 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, JPU menuntut Vanessa dengan pidana 6 bulan dan denda Rp 10 juta atas kepemilikan 10 pil Xanax tanpa resep dokter sejak Maret 2020. Ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Dalam sidang 5 Oktober 2020, Vanessa menjelaskan asal-usul pil yang dimilikinya itu. Kepada Hakim Ketua Setyanto Hermawan, perempuan yang pernah tersandung kasus prostitusi online itu menceritakan kronologi penangkapannya, juga bagaimana ia mendapatkan obat anti kecemasan tersebut.

Menurutnya 5 butir pil didapatnya dari mantan kuasa hukumnya, Abdul Malik, saat tengah bersidang untuk kasus lainnya di Surabaya pada Mei 2019. Saat itu menurutnya Abdul merasa iba melihat kondisinya yang tengah panik. “Yang 15 butir? Saya beli di apotek di Surabaya. Apotek namanya tidak ingat tapi jarak dari Hotel Fairpoints Sheraton sekitar 20 menit, beli jam 11 malam,” kata Vanessa. 

Setyanto mempertanyakan bagaimana ia bisa menebus resep yang dibawanya dari Jakarta di kota tersebut, mengingat hal tersebut dilarang peraturan. “Jadi beli tanpa resep? Resep tidak diminta oleh apoteknya,” kata Vanessa menjawab pertanyaan Setyanto. Ia mengaku saat itu sangat membutuhkan obat tersebut, sebelumnya berupaya membeli di Jakarta namun menurutnya stok sedang habis di banyak apotek.

Perihal pil yang diberikan oleh Abdul, sebelumnya saksi ahli dr. Dharmawan Adi Purnama menyatakan hal tersebut adalah wajar apabila dilakukan dalam keadaan darurat dan dengan niat menolong.

“Misalkan darurat sedang panic attack, memang bisa diberikan, hanya 1 butir tapi,” kata psikiater tersebut lewat sidang pada Senin, 28 September 2020.

Setyanto sempat mempertanyakan kesaksian ini, bagaimana seorang awam bisa menentukan apabila seseorang lainnya mengalami serangan panik yang darurat. “Bisa dilihat dari gejalanya, kalau sesama pasien kan saling mengetahui gejalanya seperti apa,” kata Dharmawan.

Meski begitu, ia menekankan bahwa pil Xanax dan obat-obatan anti kecemasan serupa secara prosedur harus selalu diperoleh dengan resep dokter. “Itu termasuk obat-obatan keras yang diawasi, kami dipantau BPOM,” ujar dia. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus