Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sidang Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, 16 Saksi Diperiksa  

Sidang hari kedua kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad, memeriksa 16 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

26 April 2017 | 17.19 WIB

Penjagaan SMA Taruna Nusantara Magelang diperketat setelah peristiwa pemunuhan siswanya. TEMPO/Bethriq Kindy arrazy
Perbesar
Penjagaan SMA Taruna Nusantara Magelang diperketat setelah peristiwa pemunuhan siswanya. TEMPO/Bethriq Kindy arrazy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Magelang – Sidang hari kedua kasus pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad, 15 tahun, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, memeriksa 16 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Bagian Humas Pengadilan Negeri Mungkid, Eko Supriyanto di Magelang, Rabu, 26 April 2017, menyebutkan ke-16 saksi tersebut terdiri atas tiga saksi karyawan Carrefour Artos Mall Magelang dan 13 siswa SMA Taruna Nusantara.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, Agendanya Pemeriksaan 13 Saksi

Terdakwa AMR, 16 tahun, seperti dalam persidangan sebelumnya, didampingi oleh penasihat hukum Agus Joko Setiono dan Sofyan Kasim serta kedua orang tuanya. Dalam persidangan anak tersebut, jaksa penuntut umum dan majelis hakim serta penasihat hukum tidak memakai jubah dan atribut di persidangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

”Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik penasihat hukum, majelis hakim, maupun jaksa harus mengenakan pakaian biasa dan tidak memakai atribut persidangan layaknya terdakwa dewasa,” tutur Eko.

Ia mengatakan, dari 13 saksi anak, empat saksi didampingi orang tuanya, sedangkan saksi lain didampingi oleh pamong dan pekerja sosial. “Para saksi yang dihadirkan adalah mereka yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa terkait dengan perkara yang disidangkan,” ujarnya.

Simak pula: Pelaku Pembunuhan SMA Taruna Nusantara Menjalani Sidang Perdana

Penasihat hukum terdakwa AMR, Agus Joko Setiono, mengatakan, dalam persidangan, ada enam saksi anak yang dimintai keterangan saat di Carrefour dan tujuh anak ditanyakan kesaksian mereka di sekolah.

”Hubungan para saksi dengan pelaku selama ini baik, tidak ada masalah. Reaksi terdakwa atas kesaksian para teman-temannya dibenarkan. Para saksi tidak ada yang mengetahui saat pelaku mengeksekusi,” katanya.

Hubungan baik para saksi dengan terdakwa, kata Agus, tampak ketika sebelum bersaksi mereka saling menyapa, bersalaman, dan berangkulan. Demikian halnya setelah selesai, mereka juga saling berjabat tangan.

ANTARA



Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dody Hidayat

Dody Hidayat

Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini, alumnus Universitas Gunadarma ini mengasuh rubrik Ilmu & Teknologi, Lingkungan, Digital, dan Olahraga. Anggota tim penyusun Ensiklopedia Iptek dan Ensiklopedia Pengetahuan Populer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus