Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Perdana Rudolf Tobing, Terdakwa Pembunuhan Icha di PN Jakarta Pusat Ditunda Sepekan

Rudolf Tobing membunuh Icha karena dendam dan sakit hati karena korban dekat dengan orang yang dibencinya.

6 Maret 2023 | 19.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana pembunuhan yang dilakukan Christian Rudolf Matahi Tobing alias Rudolf Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini ditunda hingga Senin pekan depan,  

“Ditunda seminggu,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting kepada Tempo, Senin, 6 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ginting tidak menjelaskan secara detail soal penundaan sidang itu. “Alasannya apa gak dikasih tahu. Cuma itu saja yang disampaikan ke saya,” tutur dia.

Dalam perkara ini, Rudolf diduga membunuh Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha di Apartemen Green Pramuka pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30. Rudolf membunuh Icha karena dendam dan sakit hati, korban dekat dengan Hardiman, orang yang dibencinya.

Menurut pemeriksaan di kepolisian, peristiwa ini bermula saat Rudolf tak diundang ke pernikahan Shinta di Semarang. Rudolf marah saat melihat postingan foto milik Shinta yang mengunggah foto Hardiman, Shinta dan Icha di acara tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudolf lantas berniat untuk menghabisi Icha. Korban dibunuh di Apartement Green Pramuka dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis. Kemudian Icha dijatuhkan ke lantai dan dicekik hingga meninggal.

Usai membunuh, Rudolf membuang mayat Icha di pinggir Jalan Kalimalang, di bawah Tol Becakayu.

Sebelum melakukan pembunuhan berencana itu, Rudolf memaksa Icha mentransfer uang sebanyak Rp 19,5 juta. Sehari setelah pembunuhan. atau pada 18 Oktober 2023, Rudolf kembali menguras rekening Icha, yaitu memindahkan uang Rp 11,2 juta dari rekening Bank Mandiri atas nama Icha ke rekening pribadinya pada pukul 06.00.

Sekitar pukul 09.30, Rudolf menggadaikan laptop pribadi Icha ke rumah gadai kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede. Pada saat itu, Rudof ditangkap polisi.  

Atas perbuatannya, Rudolf Tobing diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling kan 20 tahun penjara.

Pilihan Editor: 5 Fakta Pembunuhan Berencana oleh Rudolf Tobing terhadap Icha

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus