Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Cirebon (PN Cirebon) melanjutkan kembali sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, pada hari ini, Jumat, 26 Juli 2024, setelah sidang pertama pada 24 Juli lalu. Agenda sidang kedua ini mendengarkan kontra jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kematian Vina dan Eky, delapan tahun silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo melalui siaran live streaming sidang PK itu, tim JPU yang terdiri dari empat orang bergiliran membacakan jawaban atas 10 bukti baru (novum) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kepada majelis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Novum pertama adalah foto almarhum Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.15 WIB.
Novum kedua foto almarhumah Vina Dewi Arsita (Vina) di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.30 WIB.
Novum ketiga foto Vina di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB.
Novum keempat foto serpihan daging korban yang melekat di bawah penopang bahu tiang yang diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB.
Novum kelima foto motor Eky, untuk membonceng Vina. Gambar foto tersebut diperoleh pada 29 Agustus 2016, beserta tambahan penjelasan dari tim kuasa hukum Saka Tatal, pada poin ke satu.
Novum keenam keterangan file video saksi Liga Akbar, Dede Riswanto, yang menerangkan kesaksian keduanya diperintahkan oleh Iptu Rudiana, serta pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi.
Novum ketujuh berupa keterangan pidato Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berupa pemaparan penyidikan kasus Vina Cirebon harus berdasarkan scientific investigation. Pidato itu dilampirkan dalam bentuk flashdisk.
Novum kedelapan berupa keterangan dari politikus Dedi Mulyadi, yang dilampirkan dalam bentuk flashdisk.
Novum kesembilan berupa kesaksian dari seorang bernama Selis, yang mendapat pemberitaan melalui link YouTube.
Novum kesepuluh berupa penetapan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap fiktif, dan bebasnya tersangka Pegi Setiawan.
Jawaban Novum dari Jaksa Penuntut Umum
JPU menanggapi, novum pertama hingga kelima yang diajukan oleh pihak kuasa hukum pemohon, merupakan foto lama yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal, yang diambil dari sisi yang berbeda. "Tidak mengubah maksud dan esensi dari foto tersebut," kata seorang JPU di PN Cirebon, Jumat 26 Juli 2024.
Beberapa foto Eky dan Vina, sudah digunakan dalam pemeriksaan oleh dokter yang terdapat di dalam visum 2016 pada 13 September 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter forensik Andri Nur Rochman.
Hasil visum pada 13 September 2016, sudah menjadi bahan pertimbangan dan sudah dikaji oleh majelis hakim yang tertuang pada putusan nomor 16/pidus/anak/2016/PNCirebon, pada tanggal 24 Oktober 2016. "Juga berlaku pada banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky," kata JPU.
JPU juga menyayangkan pihak kuasa hukum Saka Tatal yang tidak melampirkan temuan foto disertai dengan hasil visum forensik. "Pemohon hanya berkesimpulan kejadian itu adalah kecelakaan," jelasnya.
Pihak JPU menilai foto novum pertama hingga kelima berserta memori tambahan, tidak dianggap sebagai novum.
Novum pencabutan kesaksian Liga Akbar dan Dede Riswanto, kata JPU, tidak ada kaitannya dengan perkara Saka Tatal. Sebab Liga Akbar tidak menjadi saksi Saka Tatal. Selain itu, saksi Dede Riswanto tidak pernah mencabut keterangan, dari mulai putusan hingga kasasi.
File pidato Kapolri yang diajukan oleh pihak kuasa hukum, juga diminta JPU agar ditolak karena tidak memenuhi unsur hukum. Begitu juga dengan keterangan politikus Dedi Mulyadi, karena dimilai tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan pembuktian Saka Tatal. "Karena pendapat tersebut dibuat atas nama pribadi," kata JPU.
Sedangkan keterangan saksi Selis, yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal, tidak dapat menjelaskan keterangan terjadi tindak pidana, hanya melihat dari YouTube. "Keterangannya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Perihal dua DPO yang dianggap fiktif oleh Polda Jawa Barat, dan bebasnya Pegi Setiawan, pihak JPU menilai hal tersebut tidak berlandasan hukum.Sebab penetapan DPO sudah sesuai pertimbangan putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi, yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Empat orang JPU ini menyimpulkan, seluruh isi novum yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal bukan merupakan bukti baru atau novum. Mereka juga berharap agar Mahkamah Agung (MA) melalui mejelis hakim yang memeriksa berkas PK, agar menolak seluruh PK dari pihak penasihat hukum Saka Tatal.
Pilihan Editor: Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini