Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Mengaku Tak Impor Gula Selama Jadi Mendag

Mantan menteri perdagangan, Rachmat Gobel, dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan Tom Lembong

15 Mei 2025 | 17.39 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berjabat tangan dengan  Rachmat Gobel pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2025. Menteri Perdagangan periode 2014-2015, Rachmat Gobel, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berjabat tangan dengan Rachmat Gobel pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2025. Menteri Perdagangan periode 2014-2015, Rachmat Gobel, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks menteri perdagangan Rachmat Gobel mengaku tak melakukan impor gula selama ia menjabat pada periode 2014-2015. Pernyataan ini ia sampaikan saat bersaksi di sidang perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dia mengatakan kala itu stok gula di dalam negeri telah tercukupi. "Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula di dalam negeri cukup," ucap Gobel di persidangan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim kemudian mememastikan pernyataan Gobel mengenai kecukupan gula dalam negeri tersebut. Mereka bertanya kecukupan itu apakah berasal dari hasil impor yang dilakukan menteri sebelumnya. Namun, Gobel mengaku tidak mengetahuinya.

Majelis Hakim selanjutnya bertanya kepada Gobel soal penugasan terhadap perusahaan milik BUMN maupun swasta untuk importasi gula saat ia menjadi menteri. Gobel mengaku mendapat permintaan dari suatu perusahaan untuk mengimpor gula. "Seingat saya penugasan itu ada tapi terkoordinir, terkontrol," kata dia.

Gobel mengatakan permintaan tersebut karena harga gula sempat mengalami kenaikan menjelang Ramadan 2015. Kemudian ia memaparkan perusahaan yang meminta Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula.

Gobel menyebut permintaan ini berasal dari Induk Koperasi. "Tidak ada penugasan tapi ada permintaan. Dari Induk Koperasi waktu itu, untuk menjaga stabilitas di daerah-daerah," kata dia.

Sementara itu, dalam kasus ini hanya ada satu induk koperasi yang telah disinggung pada persidangan sebelumnya, yaitu Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar (sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat/Inkopad).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Tom didakwa antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

 

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus