Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks menteri perdagangan Rachmat Gobel mengaku tak melakukan impor gula selama ia menjabat pada periode 2014-2015. Pernyataan ini ia sampaikan saat bersaksi di sidang perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan kala itu stok gula di dalam negeri telah tercukupi. "Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula di dalam negeri cukup," ucap Gobel di persidangan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim kemudian mememastikan pernyataan Gobel mengenai kecukupan gula dalam negeri tersebut. Mereka bertanya kecukupan itu apakah berasal dari hasil impor yang dilakukan menteri sebelumnya. Namun, Gobel mengaku tidak mengetahuinya.
Majelis Hakim selanjutnya bertanya kepada Gobel soal penugasan terhadap perusahaan milik BUMN maupun swasta untuk importasi gula saat ia menjadi menteri. Gobel mengaku mendapat permintaan dari suatu perusahaan untuk mengimpor gula. "Seingat saya penugasan itu ada tapi terkoordinir, terkontrol," kata dia.
Gobel mengatakan permintaan tersebut karena harga gula sempat mengalami kenaikan menjelang Ramadan 2015. Kemudian ia memaparkan perusahaan yang meminta Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula.
Gobel menyebut permintaan ini berasal dari Induk Koperasi. "Tidak ada penugasan tapi ada permintaan. Dari Induk Koperasi waktu itu, untuk menjaga stabilitas di daerah-daerah," kata dia.
Sementara itu, dalam kasus ini hanya ada satu induk koperasi yang telah disinggung pada persidangan sebelumnya, yaitu Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar (sekarang Induk Koperasi TNI Angkatan Darat/Inkopad).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Tom didakwa antara lain menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Impor Gula Tom Lembong: Benarkah Indonesia Surplus Gula?