Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Jaksa penuntut umum Ardold Siahaan menuntut Uzoma Elele Alpha dengan hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 15 Juni 2015. Pria 33 tahun berkewarganegaraan Nigeria itu dinilai terbukti menyimpan 7 kilogram sabu dan 300 gram ganja.
Atas dasar kepemilikan barang bukti itu, Uzoma dituntut pasal berlapis 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang telah menyatakan Indonesia gawat darurat narkoba," kata Arnold.
Arnold menuturkan dari 7 kilogram sabu, 3 kilogram di antaranya sudah diedarkan. Perbuatan terdakwa dinilai merusak generasi muda sebab ribuan paket siap tersebar. "Kami meminta hukuman mati," ujarnya.
Menurut Arnold, kepemilikan 7 kilogram sabu ini menjadi temuan terbesar di Depok. Bahkan, Uzoma menjadi terdakwa kasus narkoba pertama kali yang dituntut hukuman mati di Depok.
Kuasa hukum Uzoma, Oloan Marpaun, menjelaskan kliennya meminta keringanan hukuman. Sebab, Uzoma sudah mengakui kesalahannya dan menyatakan telah bertobat. "Barang bukti memang cukup besar. Uzoma janji tidak mengulangi lagi," ujarnya.
Oloan mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa sudah tepat dengan kasus kepemilikan narkotik sebanyak itu. Namun mereka harus melihat Uzoma yang sudah mengakui dan tidak mau mengulangi perbuatannya lagi.
"Akan ada pleidoi. Hari ini agenda sebatas tuntutan, terdakwa mengiyakan tuntutan itu. Namun akan ada poin-poin pembelaan, keberatan," ucapnya. "Kalau untuk kasus Uzoma, memang kebanyakan hukuman mati."
Seperti diketahui, Uzoma tertangkap saat tim gabungan Pemerintah Kota Depok mengadakan inspeksi mendadak di apartemen Margonda Residence di Jalan Margonda Raya, Blok H1929, Selasa, 16 Desember 2014. Dari tujuh warga negara asing, hanya Uzoma yang sama sekali tidak memiliki dokumen apa pun.
Saat ditangkap dan dites urine, Uzoma juga dinyatakan positif mengkonsumsi ganja. Dari pengembangan, ternyata Uzoma diketahui memiliki narkoba—yang ditemukan pada Kamis, 18 April 2015, di kamar apartemen Margonda Residence II Blok H1929 yang ditempatinya. Jumlahnya sekitar 300 gram ganja.
IMAM HAMDI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini