Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Simpan Ganja di 2 Lokasi, Anji Resmi Tersangka dengan Ancaman Penjara 4 Tahun

Anji terancam penjara hingga empat tahun karena mengonsumsi dan menyimpan narkoba golongan I, yakni ganja.

15 Juni 2021 | 13.06 WIB

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap dalam dugaan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Anji ditangkap pada Jumat 11 Juni lalu di wilayah Cibubur, dengan barang bukti berupa ganja. ANTARA/Sigid Kurniawan
Perbesar
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap dalam dugaan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Anji ditangkap pada Jumat 11 Juni lalu di wilayah Cibubur, dengan barang bukti berupa ganja. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menetapkan musisi Erdianto Aji Prihartanto alias Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika. Dia kami tahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Jadi update yang bisa saya sampaikan sementara itu," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar, Selasa, 15 Juni 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronaldo mengatakan, Anji dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam pasal ini, Anji terancam penjara hingga empat tahun karena mengonsumsi dan menyimpan narkoba golongan I, yakni ganja

"Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan. Jadi saat ini ada dua TKP mengamankan barbuk, yakni pertama di Cibubur dan didapatkan lagi Bandung," kata Ronaldo. 

Sebelumnya, Anji ditangkap saat berada di studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Saat Ditangkap, polisi menyita barang bukti narkoba berupa ganja dari Anji. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ronaldo mengatakan Anji sudah menggunakan narkotika sejak sembilan bulan yang lalu. Ronaldo mengatakan saat ini sudah ada permintaan dari pihak keluarga agar Anji dapat menjalani rehabilitasi. 

Baca juga: Anji Ditangkap di Studio Musiknya di Kawasan Cibubur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus