Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menetapkan musisi Erdianto Aji Prihartanto alias Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika. Dia kami tahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Jadi update yang bisa saya sampaikan sementara itu," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar, Selasa, 15 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronaldo mengatakan, Anji dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika. Dalam pasal ini, Anji terancam penjara hingga empat tahun karena mengonsumsi dan menyimpan narkoba golongan I, yakni ganja.
"Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan. Jadi saat ini ada dua TKP mengamankan barbuk, yakni pertama di Cibubur dan didapatkan lagi Bandung," kata Ronaldo.
Sebelumnya, Anji ditangkap saat berada di studio musiknya di wilayah kompleks perumahan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021. Saat Ditangkap, polisi menyita barang bukti narkoba berupa ganja dari Anji.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ronaldo mengatakan Anji sudah menggunakan narkotika sejak sembilan bulan yang lalu. Ronaldo mengatakan saat ini sudah ada permintaan dari pihak keluarga agar Anji dapat menjalani rehabilitasi.
Baca juga: Anji Ditangkap di Studio Musiknya di Kawasan Cibubur