Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan, Seperti Apa Syarat Warga Sipil Punya Senpi?

Sopir mobil Fortuner berinisial AM, tertembak di kening saat sang majikan, E, hendak mengunci senjata api (senpi) yang ada dalam tasnya.

20 Februari 2023 | 19.26 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Perbesar
Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sopir mobil Fortuner berinisial AM, tertembak di kening saat sang majikan, E, hendak mengunci senjata api (senpi) yang ada dalam tasnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengutarakan kejadian ini berlangsung di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 17 Februari 2023.

Baca Juga: Kronologi Penembakan Sopir Fortuner di Jaksel: Diawali Majikan Buka Tas, Lalu Dor

Saat kejadian, AM sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi B 1154 ZF.

E, pelaku penembakan, duduk di kursi penumpang, persisnya di bagian belakang kiri sopir. Ade mengutarakan, E tidak sengaja melepaskan tembakan yang rupanya mengarah ke sopir pribadinya. 

Alhasil, AM mengalami luka di bagian kepala dan kening sebelah kiri. Pelaku lantas memindahkan korban ke jok sisi kiri dan langsung membawanya ke RS Mayapada. 

Ade juga memastikan, pelaku penembakan sopir Fortuner yang merupakan pekerja swasta itu memiliki surat izin atas kepemilikan senpi. "Surat izinnya (kepemilikan senjata) ada," ujar dia. 

Seperti apa syarat kepemilikan senpi untuk warga sipil?

Kepemilikan senjata api tidak hanya diperuntukan aparat TNI/Polri saja. Dalam Peraturan Kapolri, warga sipil boleh memiliki senjata api untuk alat pertahanan diri. Namun, syarat untuk memilikinya diatur dengan sangat ketat. Lantas, apa saja syarat memiliki senjata api bagi warga sipil? 

Peraturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan alat bela diri sebelumnya tertuang dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Tetapi, peraturan ini diperbaharui menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Pasal 1 dalam Perkap tersebut menyebutkan bahwa senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah jenis non-organik. 

Cara kerja senjata jenis ini adalah semi otomatis atau manual. Ada tiga jenis senjata non-organik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Antara lain senjata api peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Ada pula senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas dengan kaliber paling tinggi 9 milimeter. 

Tempo mencoba mengulas aturan tersebut. Dalam Pasal 1 disebutkan jika senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

Baca Juga: Beredar Video 2 Orang Menyelonong Rumah Warga di Tebet, Polisi: Pengamen Mabuk Obat

Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

"Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik," demikian bunyi Pasal 4.

Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.

Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.

Kemudian bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

Selain itu, izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.

ANDITA RAHMA | AMY HEPPY

Pilihan Editor: Pihak Keluarga Laporkan Uang di Rekening dan Harta Brigadir J yang Belum Kembali, Berapa Jumlahnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus