Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dituntut penjara selama 11 tahun. Jaksa menilai Sutan terbukti menerima suap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan SKK Migas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutan Bathoegana berupa pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum, Dody Sukmono, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 27 Juli 2015.
Selain itu, Sutan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Dalam pembacaan itu, Sutan juga dituntut hak memilih dan dipilih dalam pemilihan dicabut.
Dody mengatakan beberapa hal yang memberatkan dalam tuntutannya adalah karena Sutan dinilai telah mencederai jabatannya sebagai wakil rakyat. "Perbuatan itu tidak memberi contoh sebagai wakil rakyat," kata Dody.
Sedangkan hal yang meringankan bagi Sutan adalah ia masih memiliki keluarga. "Kedua, terdakwa tidak pernah terkena masalah sebelumnya," kata Dody menyebut Sutan yang saat itu mengenakan kemeja batik berwarna ungu.
Sutan terseret kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sutan didakwa menerima uang senilai US$ 140 ribu.
Ia pun didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu unit mobil Toyota Alphard, uang senilai US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik, dan rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.
Politikus Partai Demokrat ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014 dan sudah ditahan lembaga antirasuah sejak 2 Februari 2015.
MITRA TARIGAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini