Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, menganggap jaksa penuntut umum menaruh dendam kepada kliennya. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara karena menganggap Sutan terbukti dalam kasus suap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan SKK Migas.
"Saya khawatir tuntutan ini balas dendam jaksa penuntut umum atas pernyataan klien kami yang pernah mengatakan kasus ini kasus sampah," katanya pada sidang tuntutan Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015.
Eggi menilai jaksa penuntut umum memanipulasi tuntutannya. Salah satunya dalam keterangan para saksi. Jaksa mendakwa Sutan menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Namun menurut Eggi, pada proses pengadilan, tidak ada saksi yang mengatakan Sutan mendapatkan uang. "Tuntutan ini saya anggap abal-abal," kata Eggi. Ia mengaku akan menyatakannya juga secara tertulis pada sidang pembelaannya pada 10 Agustus mendatang.
Saat Sutan diberikan waktu menanggapi tuntutan yang ditujukan kepadanya, dia hanya berkomentar singkat. Ia tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia menyalahkan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. "KPK harus hati-hati mentersangkakann orang. Karena itu menyangkut hajat hidup keluarga seseorang," katanya.
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana dituntut penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Selain itu, oleh jaksa Dody Sukmono, Sutan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan. Dalam pembacaan itu, Sutan juga dituntut pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan umum selama tiga tahun.
Dody mengatakan beberapa hal yang memberatkan dalam tuntutannya adalah karena Sutan dinilai telah mencederai jabatannya sebagai wakil rakyat. "Perbuatan itu tidak memberi contoh sebagai wakil rakyat," kata Dody.
Sutan terseret kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sutan didakwa menerima uang senilai US$ 140 ribu.
Ia pun didakwa menerima barang-barang lain, seperti satu unit mobil Toyota Alphard, uang senilai US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, uang sejumlah Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM Jero Wacik, dan rumah dari pengusaha bernama Saleh Abdul Malik.
MITRA TARIGAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini