Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung 3 tahun 6 bulan karena diduga menyuap anggota DPR Komisi VI dari fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan seorang wiraswasta Zulfikar masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama.
"Menyatakan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi dan terdakwa III Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.
Dalam persidangan ini, Jaksa KPK juga belum menyebutkan apakah akan mengabulkan permintaan justice collaborator yang diajukan oleh ketiganya.
Perkara ini bermula ketika perusahaan milik Afung yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi dibantu Doddy berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih.
Pada Juli 2018, Afung mengajukan PT Cahaya Sakti sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (Persero) sebagai penyedia wajib tanam 5 persen dalam rangka memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura dari Kementerian Pertanian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kementerian Perdagangan lalu menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20 ribu ton kepada PT Cahaya Sakti.
Pada awal 2019, Afung berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih kembali sehingga mengajukan kerja sama dengan PT Pertani melalui 4 perusahaannya yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarsia, PT Cipta Senosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya RIPH.
Padahal diketahui PT Cahaya Sakti gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani pada 2018.
Dody lalu bertemu Nyoman Dhamantra pada Januari 2019 di hotel Dharmawangsa agar bisa dibantu menjadi Direktur PT Berdikari dan menanyakan cara mengurus kuota impor bawang putih. Selanjutnya, Nyoman memberitahu Dody agar teknis pengurusan impor bawang putih dilakukan melalui Mirawati Basri.
Dody lalu menghubungi Mirawati melalui terdakwa Zulfikar dan Indiana alias Nino, mereka pun lalu bertemu pada 29 Mei 2019 di kantor PT Asiatech Integrasi. Dody meminta bantuan pengurusan kuota impor bawang putih tahun 2019 kpeda Nyoman melalui Mirawati Basri dan Elviyanto.
Pada Juni 2019, Dody bertemu dengan Afung dengan Dody mengatakan sudah memiliki jalur melalui Mirawati dan Nyoman untuk pengurusan impor bawang putih 2019 sehingga Afung setuju menjadi importir bawang putih dan meminta Dody untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kentan dan SPI dari Kementerian Perdagangan
Pada 1 Agustus 2019, Mirawati bersama dengan Dody, Zulfikar, Indiana, Ahmad Syafiq dan Elviyanto bertemu dan menyepakati "commitment fee" terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar.
Elviyanto meminta agar Dody Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk memastikan kuota impor bawang putih tersebut. Commitment fee itu diminta untuk ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra melalui rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri.
Lalu pada 7 Agustus 2019 Zulfikar mentransfer sebesar Rp 2,1 miliar ke rekening Dody, lalu Dody mentransfer Rp 2 miliar ke money changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan Putri. Dody dan Ahmad Syafiq lalu membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar sebagai sisa "commitment fee" untuk diserahkan setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terbit.
Dody lalu melaporkan transfer uang teresbut kepada Afung pada hari yang sama di restoran Lantai L Hotel Pullman.