Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau Ampera Syahrul Rizal melaporkan Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton atas dugaan penistaan agama. Nama selebritas Entis Sutisna alias Sule dan Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi ikut terseret dalam perkara itu karena menertawakan candaan Budi Dalton.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah, mereka secara refleks dan spontan tertawa. Di situ kami beranggapan mereka juga ikut terlibat dalam ucapan yang disampaikan oleh Budi Dalton," kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah tersebut berawal saat Budi Dalton melontarkan candaan yang menyebut miras adalah minuman Rasulullah. Ucapan itu tersebar melalui tayangan dari sebuah akun YouTube.
Sule dan Mang Saswi yang berada dalam lokasi yang sama ikut mendengar dan tertawa. Sikap keduanya dianggap terlibat menistakan agama. Karena perilaku itu, mereka bertiga disebut melukai umat Islam. Candaan mereka dituding berbau SARA.
"Perlu kami sampaikan bahwa sepanjang hidupnya, nabi atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi minuman keras ini," tuturnya.
Dalam perkara penistaan agama, ketiganya diketahui belum meminta maaf kepada Syahrul selaku pelapor. Tiga pelawak itu dminta segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di depan publik.
Pengacara dari Syahrul bernama Mualimin menuturkan, dalam rekaman video, Sule dan Mang Saswi tak menganggap ada yang salah dengan candaan Budi Dalton. Maka, klien Mualimin beralasan polisi perlu mengklarifikasi sikap tersebut.
"Kalau memang dia sendiri menikmati ocehan-ocehan yang cenderung menghina Nabi Muhammad, kenapa dia tidak protes pada saat itu? Kenapa dia malah ikut tertawa dan seolah-olah menikmati candaan yang bersifat demikian," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Tiga komedian dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dan/atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 A KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lebih dari lima tahun penjara.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.