Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Berita Tempo Plus

Tabrak Sendiri, Kubur Sendiri

Pn jakarta timur menghukum 6 bulan penjara muhammad alias mamad. ia menguburkan sendiri korban yang ditabraknya dengan minibus isuzu, tanpa melapor ke polisi. korban bernama murtiah sempat dicari anaknya.

3 September 1988 | 00.00 WIB

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus