Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tagar Percuma Lapor Polisi, LBH Makassar: Jangan Kritik Publik Dianggap Serangan

LBH Makassar mengatakan tagar percuma lapor polisi seharusnya menjadi bahan evaluasi institusi tersebut.

12 Oktober 2021 | 07.09 WIB

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Perbesar
Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Makassar - LBH Makassar mengatakan tagar percuma lapor polisi seharusnya menjadi bahan evaluasi institusi tersebut. 

“Jangan kritikan publik dianggap sebagai serangan,” ucap Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa kepada Tempo, Senin, 11 Oktober 2021.

Ia mengatakan tagar tersebut berangkat dari keluhan masyarakat terhadap Polri dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Karena itu, Aziz mendesak polisi membuka kembali perkara tersebut. “Ini perkara pidana, harusnya polisi aktif, bukan pasif,” tutur Aziz.

Ia menilai selama penanganan kasus dugaan pemerkosaan, penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur melanggar prosedur. Misalnya, saat tiga korban dibawa ke psikiater, ibunya juga diperiksa. Padahal dalam surat yang diajukan penyidik hanya tiga anak itu saja. 

“Loh kok ibunya juga diperiksa. Pemeriksaannya juga hanya 15 menit,” tutur dia. “Dan dua tenaga medis saja yang periksa, harusnya kan minimal enam orang. Lagi-lagi ada pelanggaran prosedur."

Selain itu, kata Aziz, korban dan pelaku juga dipertemukan saat berada di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur. Padahal, berdasarkan Undang-undang perlindungan anak, hal tersebut seharusnya tidak diperbolehkan.

“Ini yang tak dipahami, di banyak kekerasan seksual anak sering korban tak sadari. Kan korbannya biasa termakan bujuk rayu atau janji-janji,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar E. Zulpan menuding LBH Makassar sengaja memviralkan kasus tersebut. Padahal perkara itu tidak ditemukan tindak pidana pada 2019, sehingga penyelidikan dihentikan.

“LBH-lah memviralkan kasusnya, jangan memutar balikkan fakta. Masa dipaksakan tindak pidana, kalau tak ada faktanya,” kata dia. Ia juga membantah LBH soal kasus yang dihentikan sangat prematur hanya dua bulan.

Menurut Aziz, kasus itu dihentikan lantaran tak menemukan fakta hukum. “Harus pahami, laporan polisi belum ada, LBH harus tahu hukum, jangan buat bingung masyarakat,” kata dia.

Baca juga: KontraS Sebut Tagar Percuma Lapor Polisi Merupakan Bentuk Kritik Publik

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syailendra Persada

Syailendra Persada

Lelaki asal Tegal ini menjadi wartawan Tempo sejak 2011 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Diponegoro. Sebelum menjadi pengelola kanal Nasional di Tempo.co, ia berkecimpung di Desk Hukum majalah Tempo. Memimpin sejumlah proyek liputan interaktif di Tempo.co, salah satunya "Kisah di Balik Terali Besi” yang menceritakan penyiksaan tahanan oleh aparat. Liputan ini hasil kolaborasi dengan International Center for Journalists.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus